Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Batubara Beroperasi di Situs Muaro Jambi

Kompas.com - 30/11/2011, 22:22 WIB
Irma Tambunan

Penulis

MUARO JAMBI, KOMPAS.com -- Kepolisian Daerah Jambi tengah menyidik sebuah perusahaan penimbunan batubara yang beroperasi tanpa memiliki kelengkapan dokumen lingkungan, dalam kawasan situs Muaro Jambi, di Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Eddy Iswanto mengungkapkan, perusahaan tersebut, PT AKP, telah membangun dermaga dan membuka usaha sewa penimbunan batubara seluas 100 hektar di Desa Kemingking, Kecamatan Maro Sebo. Lokasi penimbunan berada dalam kawasan peninggalan Kerajaan Melayu Kuno Abad VII - XIV.

"Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari setahun, namun belum memiliki dokumen lingkungan," kata Eddy, Rabu (30/11/2011) di Muaro Jambi.

Eddy menduga di sekitar dermaga dan area penimbunan batubara banyak terdapat peninggalan bangunan bersejarah berupa menapo (struktur bata berbentuk candi) dan kuburan kuno.

Keberadaan menapo, kata dia, wajib dilindungi pemerintah. Ia merujuk kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2000 tentang penetapan sejumlah bangunan candi dan menapo sebagai cagar budaya.

Kepmen itu menyebutkan bahwa Candi Kembarbatu, Gumpung, Tinggi, Astano, Kotomahlihai, Kedaton, Gedong I, Gedong II, Telagarajo, dan menapo-menapo yang berada dalam kompleks Situs Muaro Jambi mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Karena itu, menjadi satu kawasan yang harus dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com