JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, mendesak Menteri Perhubungan menepati janjinya menuntaskan audit pemisahan aset PT Kereta Api Indoensia selambatnya akhir tahun 2011.
Hal itu, ujarnya, di Jakarta, Kamis (24/11/2011), penting karena audit tersebut merupakan titik awal pemisahan fungsi regulator dan operator yang selama ini masih dirangkap oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sigit mengingatkan, Pasal 214 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian telah memerintahkan pihak eksekutif, terkait di bawah pimpinan Kementerian Perhubungan, untuk memisahkan aset negara dengan aset PT KAI paling lama tahun 2010 dan sesudahnya dibentuk Badan Usaha Sarana dan Badan Usaha Prasarana.
"Dengan demikian, dimungkinkan beberapa badan usaha sarana selain PT KAI yang mengoperasikan kereta api. Sementara Badan Usaha Prasarana akan bertanggung jawab terhadap keandalan jaringan jalan rel," ujar politisi PKS ini.
Lebih lanjut anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini menjelaskan, Badan Usaha Prasarana ini berkewajiban melakukan IMO (infrastructure maintenance operations).
Namun, Badan usaha ini pun berhak menetapkan TAC (track access charge) pada operator kereta api dengan skema yang memberikan margin keuntungan bagi badan usaha ini.
"Dengan demikian, peran Dirjen KA Kemhub benar-benar murni sebagai regulator, tidak tumpang tindih seperti saat ini yang menyebabkan kerugian PT KAI sebesar Rp 2,5 triliun per tahun akibat ketidakjelasan pembagian hak dan tanggung jawab pemerintah," tutur Sigit.
Karena itu, kata Sigit, pihaknya meminta Menhub menepati janji untuk menuntaskan audit aset PT KAI pada tahun 2011.
"Janji ini telah disampaikan saat pembahasan umum APBN-P 2011 di ruang sidang Komisi V DPR bulan Juni lalu," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.