Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pencabulan Babak Belur

Kompas.com - 22/11/2011, 21:03 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com -Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, nyaris tewas dihakimi massa saat tertangkap warga di Kampung Bihbul, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa (22/11/2011).

Pelaku pencabulan tersebut, BM (31) warga Kampung Panguyangan, Desa Giri Jaya, Cibinong, Cianjur dan AS (41) warga Kampung Cibodas, Desa Cikole, Sukabumi, akhirnya digelandang ke Mapolsek Cianjur.  Keduanya ditangkap warga saat hendak menodai siswi salah satu SMP negeri di Cianjur berusia 12 tahun, di dalam kamar kontrakan yang disewa kedua pelaku.

Warga yang sebelumnya curiga dengan tingkah laku kedua orang pria yang baru mengontrak salah satu kamar di wilayah tersebut. Warga berusaha mengintip apa yang tengah terjadi karena sebelumnya warga sempat mendengar teriakan.

Kecurigaan warga terbukti, di mana keduanya terlihat berusaha mencekoki korban dengan minuman keras dan berusaha membuka pakaian yang dikenakanya. Mendapati hal tersebut, bersama ketua RT setempat, warga akhirnya mengerebek kamar kontrakan tersebut.

Saat ditangkap keduanya, dalam keadaan mabuk minuman keras dan berusaha melawan warga yang hendak menangkapnya. Melihat warga yang terus bertambah jumlahnya, keduanya pasarah digelandang ke rumah ketua RT.

"Kami curiga karena keduanya memasukan anak perempuan yang masih kecil ke dalam kamar dari pagi hingga siang menjelang. Namun keduanya tidak kunjung keluar, sehingga warga curiga dan berusaha mengintipnya," kata Bogel (28) pemuda setempat.

Warga yang geram dengan perbuatan kedua tersangka, sempat melayangkan pukulan dan tendangan ke arah pelaku yang digelandang ke rumah ketua RT setempat. Hingga keduanya mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. "Petugas yang diberitahu datang, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Cianjur kota, sebelum kemarahan warga memuncak, karena keduanya tidak mengakui perbuatanya," ujarnya.

Kepala Polsek Cianjur kota, Kompol Subandri, didampingi penyidik Briptu Bayu Lesmana, membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, peristiwa tindak asusila tersebut, terjadi dikontrakan salah seorang tersangka di Kampung Bihbul, Desa Nagrak, Cianjur Kota. "Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maupun keterangan korban, terungkap perkosaan belum terjadi. Kedua tersangka baru melakukan pencabulan. Pada saat kejadian ada unsur pemaksaan dilakukan tersangka karena korban berontak dan sempat berteriak," katanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensive. Pasalnya keduanya masih dalam pengaruh alkohol. "Kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangan Pelindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com