Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah 4 Anak Perkosa Tetangganya hingga 10 Kali

Kompas.com - 17/11/2011, 01:17 WIB

BENER MERIAH, KOMPAS.com Bertetangga dengan gadis belia membuat Ahmad Yani Aman Topa (47) lupa diri. Selama delapan bulan warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, itu sudah sepuluh kali memaksa tetangganya untuk melayani nafsu bejatnya.

Akibat perbuatannya itu, Ahmad terpaksa meringkuk di balik jeruji Markas Polres Bener Meriah. Ia ditangkap aparat Polres Bener Meriah pada Sabtu (12/11/2011).

Korban Ahmad itu tak lain adalah Ayu (nama samaran), gadis berusia 15 tahun yang tinggal di sebelah rumahnya. Kepada penyidik, Ayu mengaku diminta melayani  Ahmad sebanyak 10 kali sejak Maret hingga Oktober 2011. Siswi kelas I SMA itu terpaksa melayani permintaan tersebut karena pria beranak empat itu mengancamnya.

"Dia enggak berani bilang sama keluarga kalau sudah diperkosa oleh Aman Topa karena diancam," kata pihak keluarga korban kepada Serambinews.com, yang ditemui di Mapolres Bener Meriah, Rabu (16/11/2011).

Keluarga korban awalnya curiga dengan SMS pelaku di ponsel korban. Pada Rabu (8/11/2011) malam, pihak keluarga tanpa sengaja melihat ponsel milik Ayu yang antara lain berisi SMS dari pelaku. Pelaku antara lain mengirim pesan dengan bahasa Gayo yang berbunyi, "Tangkuh kejeb (keluar sebentar)."

Keluarga korban semakin curiga karena Ayu menyamarkan nama pengirim SMS di ponselnya. Karena penasaran, keluarga lantas melacak nomor tersebut dan akhirnya diketahui bahwa pesan tersebut berasal dari Ahmad.

Keluarga korban kemudian menginterogasi Ayu dan menanyakan SMS tersebut. Ayu akhirnya mengaku telah diperkosa oleh tetangganya sejak Maret lalu.

"Kali pertama saya disekap oleh pelaku pakai sapu tangan dan diperkosa. Kejadian itu berulang hingga 10 kali dan terakhir, Oktober kemarin. Saya diancam untuk tidak memberitahukan ini kepada orang lain," kata keluarga korban mengutip pengakuan Ayu.

Mendengar pengakuan Ayu, keluarganya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Permata, Bener Meriah. Adapun si pelaku pemerkosaan sempat kabur selama dua hari karena telah ketahuan dan sedang dicari polisi.

Ahmad akhirnya tertangkap pada Sabtu pagi kira-kira pukul 05.30 di rumah sekretaris desa di salah satu kampung di Kecamatan Permata.

Kepala Polres Bener Meriah Ajun Komisaris Besar Hari Apriyono melalui Kasat Reskrim Iptu Hartana membenarkan adanya pemerkosaan itu. Hartana mengatakan, polisi akan melakukan penyidikan dan menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dilimpahkan oleh Polsek Permata itu. "Pelaku dikenai sanksi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Hartana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com