Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Warga Gagal

Kompas.com - 16/11/2011, 17:07 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Upaya rombongan dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat untuk menangguhkan penahanan empat warga Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, di markas Polda Jawa Barat, Rabu (16/11/2011) berakhir dengan kegagalan.

Surat permohonan penangguhan penahanan yang mereka persiapkan ternyata tersangkut di bagian administrasi polda.

Empat warga Desa Gandoang adalah Nur Hidayat, Ramdani, Meinan, dan Sukarno. Mereka ditahan sejak Minggu (13/11/2011), menyusul bentrok yang terjadi setelah unjuk rasa untuk menutup penambangan pasir ilegal yang beroperasi di desa mereka.

Nur Hidayat dan Ramdani sendiri adalah ketua dan sekretaris Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan, yang menggerakkan masyarakat untuk menolak penambangan pasir.

"Rupanya kami harus mengikuti serangkaian tahapan, agar surat bisa benar-benar diterima. Ada beberapa meja sampai surat diterima kapolda, kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Umum," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan.

Surat permohonan penangguhan tersebut mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai kuasa hukum, sementara Walhi hanya mendampingi karena mereka sudah ada di Gandoang selama tiga tahun sebelumnya untuk konsolidasi warga.

Dengan membawa surat permohonan penangguhan tersebut, Dadan mengharapkan Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, bisa diyakinkan untuk menangguhkan penahanan empat warga. Terlebih lagi ada jaminan dari Komisi Nasional Perlindungan HAM (Komnas HAM).

Dengan kegagalan ini, Walhi Jabar belum memutuskan langkah selanjutnya. "Kami masih harus berkumpul untuk mendiskusikan strategi mendatang," ujar Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com