Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Aktivis Antitambang Pasir Diprotes

Kompas.com - 16/11/2011, 04:26 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Penangkapan empat warga Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh polisi beberapa saat setelah unjuk rasa menentang penambangan pasir pada Minggu (13/11), dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengendurkan perjuangan warga.

Pasalnya, dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengurus kunci dari forum warga. Mereka adalah Nur Hidayat dan Ramdani, ketua dan sekretaris dari Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL). Lembaga ini terbentuk tiga tahun silam untuk memprotes beroperasinya penambangan pasir di desa mereka.

Selain itu, ada dua warga lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Markas Polda Jawa Barat, yaitu Sukarno dan Meinan. Mereka ditangkap setelah aksi unjuk rasa yang berujung bentrok.

Istri Ramdani, Nur Asiah, Selasa (15/11), menuturkan, sedikitnya lima warga yang diamankan polisi seusai bentrokan di lokasi penambangan pasir. Ramdani dan Nur Hidayat awalnya hanya menjenguk mereka di Markas Polsek Cileungsi, tetapi tiba-tiba ditangkap. Perkembangan selanjutnya, hanya empat orang yang kemudian ditahan di Markas Polda Jabar.

”Suami saya dan Nur Hidayat dikenai sangkaan lima pasal mulai dari penghasutan hingga perusakan terhadap benda,” ujar Nur saat ditemui di Bandung kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan, sebetulnya ada lima tersangka dalam kasus ini, tetapi hanya empat orang yang ditahan. Hingga kini, mereka masih diperiksa dengan menghadirkan saksi bentrokan.

Pengurus FKWPL, Komarudin, mengungkapkan penahanan dua pengurus kunci FKWPL tidak akan menyurutkan perjuangan warga. Pihaknya juga mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Lembaga Bantuan Hukum.

Bentrokan di Gandoang berlangsung di tengah unjuk rasa warga yang menuntut penutupan lokasi penambangan pasir seluas 18 hektar di wilayah desa itu. Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas keluarnya rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup bahwa penambangan tersebut harus ditutup, diikuti dengan surat edaran dari Bupati Bogor Rahmat Yasin. Surat edaran bupati sempat digugat pengusaha tambang pasir melalui Pengadilan Tata Usaha Negera, tetapi kandas.

Meresahkan warga

Tambang pasir yang sudah beroperasi sejak empat tahun silam dianggap membawa dampak negatif bagi lingkungan. Misalnya, warga kesulitan mendapatkan air dan warga direpotkan oleh debu dan kebisingan.

Selain itu, ujar Komarudin, warga khawatir akan bahaya longsor mengingat penambangan dilakukan dengan cara menggali lubang tegak lurus hingga kedalaman berpuluh meter. Pasir disedot menggunakan mesin pompa khusus.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengungkapkan, bentrokan tersebut merupakan dampak dari ketidaktegasan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkannya. Bupati juga dianggap tutup mata terhadap penggalian pasir yang terus berlangsung meski sudah disegel sebelumnya. (ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com