Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Lakukan Renegosiasi dengan Freeport

Kompas.com - 31/10/2011, 21:58 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah saat ini siap melakukan renegosiasi dengan beberapa perusahaan asal Amerika Serikat di Papua, termasuk PT Freeport Indonesia. Menurut Jero, langkah tersebut sudah harus dilakukan karena usia kontrak karya saat ini sudah sangat tua.

"Tadi pagi kita sudah list. Kita sudah bertemu dengan duta besar Àmerika Serikat. Saya minta tentu ini sudah ada kontrak 50 tahun yang lalu cara berpikirnya waktu itu kan berbeda sekarang, jadi bisalah ada negosiasi ulang itu," ujar Jero di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Dikatakan Jero, dalam kontrak tersebut nantinya akan direnegosiasikan beberapa proyek pemerintahan di Papua. Menurut Jero, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, beberapa perusahaan asing tersebut sudah harus memberikan keuntungan yang lebih bagi Indonesia.

"Nanti akan kita perbaiki, karena porsi untuk rakyat seharusnya memang ditambah," kata Jero. Meski demikian, Jero mengatakan, dalam persoalan kontrak tersebut tidak harus dicari siapa yang bertanggung jawab.

Menteri asal Partai Demokrat itu meminta agar beberapa pihak terkait dalam persoalan tersebut dapat melakukan solusi yang tepat untuk memberikan hasil yang optimal bagi rakyat Indonesia. "Dan, kontrak ini juga tidak bisa buru-buru. Paling tidak kita akan membuat kontrak-kontrak baru. Jadi nanti kalau ada konsesi, baru kita harus mengikuti dengan era sekarang. Di mana porsi untuk rakyat, untuk bangsa itu harus lebih besar," kata Jero.

Sesuai dengan kontrak karya yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi PT Freeport Indonesia kepada pemerintah lebih dari 12 miliar dollar AS. Dalam kontrak itu terdapat klausul yang menyatakan bahwa kontrak bisa diperpanjang dua kali 10 tahun jika PT Freeport Indonesia menginginkan adanya renegosiasi kontrak yang akan berakhir pada 2021 tersebut.

Adapun kini PT Freeport hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga. Royalti tersebut dinilai jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak. Besaran royalti dari Freeport itu juga lebih rendah dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com