Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Talaud Penyu yang Dilindungi Dijual Bebas

Kompas.com - 07/10/2011, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Karena letaknya sebagai pulau terluar, Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara yang berbatasan dengan Filipina sangat rawan pencurian ikan (illegal fishing) oleh nelayan asing. Berbagai jenis ikan bernilai ekonomi tinggi terdapat di kepulauan yang berjuluk Bumi Porodisa ini.

Saking banyaknya jenis ikan dan kekayaan laut lainnya, di Kepulauan Talaud penyu yang merupakan bintang yang dilindungi undang-undang dijual secara bebas.

Demikian dilaporkan Ronny Buol, jurnalis warga yang berkunjung ke Talaud beberapa waktu lalu yang menulis pengalamannya di sosial media Kompasiana, Jumat (7/10/2011) hari ini.

Saat mengunjungi pulau tersebut, Ronny memergoki warga setempat yang tengah menurunkan dua ekor penyu dari sebuah perahu. Ia langsung mengabadikan peristiwa itu dengan kameranya. Tidak lama kemudian menyusul lagi dari perahu lainnya dua ekor penyu lagi yang digeletakkan begitu saja di pasir. 

"Menurut keterangan penjual ikan, seekor penyu dihargai Rp.100.000. Cara menjualnya pun hanya diletakkan begitu saja di pinggir jalan," kata Ronny.

Mengutip keterangan warga setempat, Ronny menjelaskan, setiap hari ada saja hasil tangkapan penyu dan kegiatan tangkap penyu ini telah menjadi salah satu bagian dari mata pencarian para nelayan di Bumi Porodisa. "Menurut keterangan salah seorang nelayan, mereka menangkap penyu dengan menggunakan teknik compressor," katanya.

Dilindungi Undang-Undang

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap secara bebas. Ancaman hukuman terhadap

pelarangan ini adalah penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000. Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pangawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, mengatur:  “Bahwa penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.”

Secara internasional, Indonesia termasuk negara yang telah menandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi Internasional yang Mengatur Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah). Indonesia telah meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 43 Tahun 1978 tentang CITES. Menurut CITES, seluruh penyu termasuk Appendiks I CITES, yang berarti, satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan karena kondisinya terancam punah.

Demikian pula IUCN (International Union on Conservation Nature Resources / Badan Konservasi Alam dan sumber Daya Alam International) telah menerbitkan Red Data Book (RDB) yang memuat jenis satwa yang terancam punah. Penyu termasuk dalam daftar merah tersebut. Dan Indonesia telah menandatangani Biodiversity Convention dengan meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati.

Secara regional, pada tanggal 12 September 1997 bertempat di Thailand, Pemerintah Indonesia bersama-sama negara ASEAN lainnya telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai Konservasi dan Perlindungan Penyu. Serta tahun 2001 menandatangani nota kesepahaman di bawah Konvensi Konservasi Species Migratori Satwa Liar.  Perjanjian tersebut kemudian dikenal dengan Nota Kesepahaman Penyu Laut Kawasan Samudra Hindia dan Asia Tenggara.

"Sangatlah ironi, di seberang lautan di Bumi Porodisa, justru penyu-penyu yang diusahakan tidak punah ini diperjual belikan dengan sangat bebas. Dari wawancara singkat dengan penjual penyu ini, diperoleh keterangan, bahwa mereka tahu kalau penyu-penyu tersebut dilarang ditangkap dan diperjualbelikan," kata Ronny.

Laporan lengkapnya bisa diikuti di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com