Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Cabut Penghargaan untuk Alex Noerdin

Kompas.com - 05/10/2011, 08:03 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sedang menyusun dan mengumpulkan dukungan guna menuntut pencabutan penghargaan kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Penghargaan itu diberikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral saat Hari Pertambangan dan Energi Ke-66, 28 September 2011.

Teguh Surya dari Walhi, Rabu (5/10/2011), mengatakan, petisi dibuat untuk menyadarkan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh atas tindakannya yang tidak profesional dan salah karena memberikan penghargaan tertinggi dari ESDM kepada Alex Noerdin. Gubernur Sumsel itu dinilai ESDM sebagai gubernur yang berjasa luar biasa dalam menggerakkan perubahan mewujudkan pemerataan pembangunan listrik pedesaan, pengembangan sumber daya energi dengan meningkatkan kapasitas pembangkit yang berdampak besar terhadap pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral. 

Dijelaskan Teguh, dari 8,7 juta hektar luas Sumatera Selatan, setidaknya 2,7 juta hektar telah dikapling oleh 278 perusahaan pertambangan batubara, yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Saat ini sedikitnya telah ada 18 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berproduksi dan menghasilkan batubara 15 juta ton per tahun (2010).

Namun disayangkan, eksploitasi tambang dari perut Bumi Sriwijaya itu tidak diperuntukkan sebesar-besarnya guna memenuhi kebutuhan energi rakyat Sumsel.  "Hampir semua (80-90 persen) produksi batubara yang berjumlah 15 juta ton tersebut diekspor untuk memenuhi kebutuhan energi negara di Asia seperti Jepang, Singapura, China, Malaysia, India,Taiwan, Pakistan, Vietnam, dan India. Sisanya sekitar 2 juta ton baru untuk kebutuhan energi (Listrik) di Sumsel," katanya. 

Akibatnya, tambah Teguh, lebih dari 600 desa dari total 2.800 desa di Sumsel pada tahun 2010 tidak dialiri listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com