Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Ketahuan Narkoba Akan Diberhentikan

Kompas.com - 28/09/2011, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan perilaku menyimpang dari Pegawai Negeri Sipil di kalangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan akan melakukan pengawasan yang ketat. Harapannya, tidak ada lagi penyimpangan dari para PNS ini.

"Untuk antisipasi hal-hal semacam ini kami akan awasi dengan ketat," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, seusai meresmikan tiga rute feeder busway di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Tidak hanya itu, jika PNS tersebut terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang maka sanksi yang akan diterima berupa pemberhentian kerja. "Jika terbukti ya diberhentikan," tegas Foke.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, juga mengimbau pada para PNS agar berkomitmen menghindari penyimpangan sekecil apapun, seperti korupsi, tindakan yang tidak bermoral, dan jangan menggunakan narkoba.

"Beberapa waktu lalu tim kesehatan melakukan penelitian urine, untuk pejabat eselon III. Dari pemeriksaan urine itu, yang bersangkutan ketahuan menggunakan obat terlarang. Itu perlu menjadi atensi atau pendekatan dari atasan kepada bawahannya," kata Fadjar.

Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa hal ini perlu penyelidikan lebih lanjut. Jika yang bersangkutan benar kedapatan melakukan kesalahan, maka akan ada tindakan tegas untuknya.

"Tapi itu kami sedang melihat apakah yang bersangkutan sedang minum obat karena sakit atau tidak. Kalau sedang sakit kami akan minta resepnya. Ada hukuman disiplin jika terbukti," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com