Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntu, Musyawarah soal Penyelesaian Utang

Kompas.com - 27/09/2011, 03:13 WIB

Semarang, Kompas - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo berharap, penyelesaian utang dari mitra kerja PT Trans Marga Jateng (pengelola Jalan Tol Semarang-Ungaran) tidak berlarut-larut. Harapan ini disampaikan Bibit menyusul buntunya hasil pertemuan PT TMJ, perwakilan subkontraktor, dan wakil Pengadilan Negeri Semarang.

Musyawarah yang berlangsung di ruang rapat kantor Gubernur Jateng di Semarang, Senin (26/9) petang, tidak menghasilkan kesepakatan. Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari sekitar 40 subkontraktor dengan 300 pekerja, Komisaris Utama PT Trans Marga Jateng (TMJ) Danang Atmodjo, Dirut PT TMJ Agus Suharyanto, Sekretaris Daerah Jateng Hadi Prabowo, serta Panitera Perdata Pengadilan Negeri Semarang Ali Nuryahya.

”Saya memfasilitasi pertemuan ini supaya masalah cepat selesai, tetapi ternyata malah rumit. Kalau minta penyelesaian yang realistis, ya sulit. Kalau begitu caranya, saya tutup saja pertemuan ini, terima kasih,” kata Bibit dengan nada tinggi.

Bibit menegaskan, jika masalah ini dibiarkan terus, yang rugi semua pihak, termasuk pengelola jalan tol yang tidak dapat berkonsentrasi melanjutkan proyek Tol Semarang-Solo seksi II ruas Ungaran-Bawen sepanjang 9,2 kilometer.

Utang Rp 40 miliar

Menurut perwakilan subkontraktor, Rahlul, masalah utang itu berawal dari utang PT Istaka Karya (mitra kerja PT TMJ) pada subkontraktor sekitar Rp 40 miliar. PT Istaka yang menggarap ruas Tol Penggaron-Beji dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada Agustus lalu. Akibatnya, kewenangan PT Istaka beralih ke kurator. Hal ini dianggap merugikan subkontraktor.

”Kami sebenarnya minta PT TMJ bertanggung jawab karena PT Istaka sudah bangkrut. Tolong dihargai upaya kerja keras subkontraktor mewujudkan jalan tol siang malam tanpa henti, kenyataannya kemudian kami belum dibayar, bahkan diputus kontrak sejak Juli 2011,” ujar Rahlul.

Menurut Agus Suharyanto, proyek jalan tol di ruas Semarang-Ungaran dikerjakan tiga mitra. Salah satunya adalah PT Istaka yang menggarap ruas Penggaron-Beji (Ungaran).

Wakil subkontraktor lain, Tundo Karyono, mempertanya- kan langkah sepihak PT TMJ yang membayar subkontraktor lain sebesar Rp 10 miliar. Padahal, sesuai ketentuan, jika perusahaan mitranya sudah pailit dan diambil alih kurator, mestinya PT TMJ hanya boleh membayar melalui kurator, bukan langsung membayar ke subkontraktor.

Adapun Ali Nuryahya menjelaskan, kuratorlah yang paling berhak menyelesaikan pembayaran atas tunggakan PT Istaka kepada subkontraktor. Pembayaran itu harus seizin hakim pengawas. (WHO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com