Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Korban Lapindo Diberikan Bertahap

Kompas.com - 24/09/2011, 11:21 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak 822 kepala keluarga (KK) di sembilan RT di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, akan menerima uang ganti rugi lahan dan bangunan yang terimbas luapan lumpur Lapindo. Peraturan presiden (perpres) mengenai hal ini akan diteken pada Senin (26/9/2011).

Diberitakan sebelumnya, Wapres Boediono menyatakan, pembebasan lahan 300 kepala keluarga (KK) warga Siring Barat (4 RT), 295 KK Jatirejo Barat (2 RT), dan 287 KK Mindi (3 RT) itu akan menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.

"Setelah dikuasai negara, lahan itu akan digunakan untuk publik, seperti untuk rekreasi alam dan sebagainya,” tuturnya seusai bertemu perwakilan warga di ruangan VVIP Bandar Udara Juanda, Kamis (22/9/211). Wapres berharap pembayaran ganti rugi akan tuntas pada 2012.

"Kalau dibuat rata-rata, tiap warga akan menerima ganti rugi minimal Rp 120 juta - Rp 150 juta,” ujar Bambang Kuswanto, koordinator warga 9 RT, kepada Surya, Jumat (23/9/2011).

Hal itu berdasarkan hitungan, untuk bangunan Rp 1,5 juta per meter persegi, tanah pekarangan Rp 1 juta per meter persegi, dan lahan basah (sawah) Rp 120.000 per meter persegi.

Dibayarkan bertahap

Meski kelihatan besar, kata Bambang, ganti rugi itu nantinya tak serta merta bisa dipakai membeli atau membangun rumah baru. Sebab, pada skema pembayaran ganti rugi sebelumnya, uang dibayar secara bertahap. Ke mana warga pindah setelah menerima uang ganti rugi? Menurut Bambang, sebagian warga bisa membeli lahan dan membangun rumah bersama-sama.

Wakil warga 9 RT lainnya, Lutfi Abdillah, menegaskan, tuntutan besaran ganti rugi tetap mengacu pada besaran ganti rugi yang telah diterima para korban Lumpur sebelumnya. Sebab mereka juga mengalami nasib yang serupa. "Soal pindah ke mana, belum banyak warga yang bicara,” ujarnya.

Ny Minah (63), warga Siring Barat RT 3 RW 1, mengaku senang jika pemerintah akhirnya memberikan ganti rugi. Sebab, ia sudah tidak tahan tinggal di desanya yang kini dikelilingi semburan gas. “Tapi saya belum tahu mau pindah ke mana,” ucapnya.

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Akhmad Khusairi, membenarkan jika warga 9 RT telah menolak lahan serta bangunannya dihargai dengan cara taksiran. Mereka lebih memilih mengacu pada besaran ganti rugi korban lumpur sebelumnya. "Soal skema pembayaran, kami masih menunggu juklak dan juknis setelah perpres itu diteken,” ungkapnya, Jumat (23/9/2011) petang.

Seperti diketahui, setelah sekian tahun berjuang menuntut haknya, kini harapan warga 9 RT bakal terwujud dengan rencana pemerintah menerbitkan perpres sebagai payung hukum untuk membeli lahan 9 RT itu. Kondisi itu setelah warga hanya menerima paket bantuan sosial, di antaranya uang kontrak rumah dua tahun Rp 5 juta. Namun, sejak Juli 2011 ini, masa kontrak rumah sudah habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com