Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Minta Bankir Dukung Bank Mutiara

Kompas.com - 15/09/2011, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta bankir mendukung Bank Mutiara agar kinerjanya semakin baik. Bankir juga diminta mendukung penjualan saham bank yang sebelumnya bernama Century tersebut agar memperoleh investor yang baik.

Permintaan itu disampaikan Agus dalam acara halalbihalal Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Rabu (14/9/2011). ”Kami memberi pesan, dukung divestasi Bank Mutiara agar menjadi institusi yang sukses,” kata Agus.

Dengan investor yang memahami cara menjalankan lembaga keuangan di Indonesia, Bank Mutiara dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang baik. ”Saudara-saudara, beri dukungan yang baik kepada Bank Mutiara, karena Bank Mutiara adalah bank yang dimiliki negara,” kata Agus.

Dalam acara itu, hadir Ketua Umum IBI Zulkifli Zaini, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono, dan jajaran direksi bank. Selain itu, juga hadir Direktur Utama Bank Mutiara Maryono.

Menurut Agus, ia sudah mendengar rencana Bank Mutiara memperoleh bantuan teknis (technical assistance) dari bank besar di Indonesia, yang saat ini sedang dalam proses. ”Kami minta orang-orang di industri keuangan agar terpanggil untuk ini. Kalau kita saling bantu dan berkembang, kita akan memiliki anggota yang sehat,” ujar Agus.

Pada Juli lalu, Agus pernah mengimbau badan usaha milik negara untuk membeli Bank Mutiara.

Lembaga Penjamin Simpanan yang memiliki hampir 100 persen saham PT Bank Mutiara Tbk, setelah menyertakan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008, menawarkan penjualan Bank Mutiara. Namun, tiga investor yang sudah menyampaikan confirming letter dalam penjualan Bank Mutiara tidak memenuhi syarat. Proses penjualan akan diulang lagi.

Ditemui terpisah, Maryono mengaku belum mengetahui bank besar mana yang akan memberikan bantuan teknis untuk Bank Mutiara. Ia hanya menjelaskan, bentuk bantuan teknis tersebut sedang disusun.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Zulkifli Zaini, yang ditanya wartawan soal permintaan Menteri Keuangan, mengatakan, akan memikirkan lebih dulu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, pada tahun ketiga setelah diambil alih, Bank Mutiara harus dijual dengan harga sesuai penyertaan modal sementara. Penjualan dengan nilai Rp 6,7 triliun tersebut sampai dengan tahun kelima setelah diambil alih. Setelah itu, bisa dijual dengan harga kurang dari itu. (IDR)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com