Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium PNS

Kompas.com - 15/09/2011, 04:05 WIB

Oleh Umar Syadat Hasibuan

Tajuk harian Kompas, ”Absennya Pelayanan Publik”, (6/9/2011), menarik untuk didiskusikan kembali. Pelayanan publik menjadi persoalan serius karena birokrasi di negeri ini masih bersifat retoris dan lamban dalam bekerja.

Harus diakui, perkembangan birokrasi di negeri ini masih jauh dari ideal. Setiap tahun, jumlah calon pegawai negeri sipil (PNS) yang direkrut terus meningkat, tetapi pelayanan publik tak kunjung membaik. Padahal, perekrutan dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di berbagai bidang kehidupan.

Sementara itu, PNS kian jadi ”primadona” bagi berbagai kalangan masyarakat dan kelas sosial. PNS tak hanya dipandang sebagai lapangan pekerjaan, tetapi juga telah jadi status sosial yang ”berkelas” dan memiliki gengsi tertentu di masyarakat. Bahkan, sejumlah rumor sering terdengar bagaimana ”jatah PNS” di sejumlah daerah ”diperjualbelikan” oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Seperti puncak gunung es, di dalamnya tersimpan beragam persoalan terkait kondisi politik dan pertarungan kepentingan politik di level lokal di setiap daerah.

Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait moratorium PNS dilangsungkan pada 24 Agustus 2011 oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Dalam Negeri. Dengan penandatanganan SKB ini, moratorium PNS resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk membenahi segala sesuatu terkait dengan penerimaan PNS, termasuk berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian dan komposisi belanja daerah, yang saat ini umumnya tak sehat. Fakta membuktikan, belanja pegawai jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Bahkan di 116 kabupaten/kota justru lebih dari 60 persen. Tidak hanya itu, di sejumlah daerah juga ditemukan adanya alokasi belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD.

Pemerintah mengambil kebijakan tegas berupa moratorium karena melihat masifnya pola perekrutan PNS tak lagi didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik di daerah, tetapi justru kian ”terjebak” dengan berbagai arus kepentingan politik lokal.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut menjadi ”bola panas” di sejumlah daerah. Benar bahwa kebijakan moratorium tidak meliputi perekrutan calon PNS tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli lainnya yang dibutuhkan. Akan tetapi, masa berlaku moratorium calon PNS selama 2011 ini tentu menyisakan ”beban politik” yang cukup serius bagi sejumlah daerah. Pasca-otonomi daerah, birokrasi daerah justru tidak menentu karena tekanan politik kepala daerah.

Ada tiga jenis tekanan politik yang kian tak terhindarkan. Pertama, kepentingan personal para kepala dan wakil kepala daerah terkait dengan biaya politik mereka. Kedua, kecenderungan tekanan politik dan tarik ulur kepentingan parpol penguasa. Ketiga, tekanan politik dari penyandang biaya politik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com