KUDUS, KOMPAS
Pembentukan daerah-daerah baru itu membutuhkan lembaga, perangkat, dan sarana-prasarana baru. Hal itu bakal menghabiskan anggaran yang tidak sedikit sehingga rawan dikorupsi.
”Para jaksa harus mencermati hal itu dan butuh komitmen pemrakarsa daerah pemekaran untuk mengedepankan transparansi anggaran,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung D Andhi Nirwanto dalam ceramah umum ”Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Daerah” di Kudus, Jawa Tengah, Senin (12/9). Kegiatan itu dihadiri Bupati Kudus Musthofa.
Andhi mengatakan, jangan sampai daerah baru justru semakin menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Kejagung, pada 2009, polisi, kejaksaan, dan KPK menangani 1.926 kasus korupsi dalam tahap penyidikan dan 1.643 kasus tahap penuntutan. Pada 2010, tahap penyidikan melonjak jadi 2.525 kasus dan tahap penuntutan 1.891 kasus.
Musthofa mengatakan, Pemkab Kudus berkomitmen menggelar pemerintahan yang bersih dari korupsi.