Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kepala LP Narkotika Nusakambangan Digelar

Kompas.com - 13/09/2011, 12:36 WIB

CILACAP, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Selasa (13/9) ini akan menggelar sidang perdana kasus Marwan Adli, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Pulau Nusakambangan Cilacap. Persidangan tersebut merupakan sidang perdana dan digelar pukul 10.00. Berkas perkara Marwan Adli Cs dilimpahkan ke PN Cilacap pada 12 Juli 2011.

Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto, mengatakan, kasus Marwan Adli Cs merupakan kasus peredaran narkotika di lingkungan LP dan tindak pencucian uang.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat LP seperti kepala LP, kasi pembinaan dan pendidikan, kepala pengamanan LP, keluarga kepala LP dan seorang terpidana kasus narkoba serta pemilik rekening. Jumlah terdakwa sembilan orang.

BNN merilis, sembilan terdakwa yakni Marwan Adli (Kepala Lapas Narkotika), Iwan Syaefudin (Kasi Binandik), Fob Budhiyono (Kepala Pengmanan LP), Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana (terpidana), Andika Permana, Dhiko Aldila, Rinal Kornial (anak-cucu kalapas), dan May Wulandari, Rita Juniati (pemilik rekening).

Informasi dari PN Cilacap, para terdakwa akan disidang satu per satu. Akibat dari perbuatannya, Marwan Adli, Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132 dan 114 ayat 2 jo 132 serta Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.

Rinald Kornial, Andhika Permana, Dhiko Aldila, May Wulandari, dan Rita Juniati dijerat pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 56 KUHP, atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.

Hartoni dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132, Pasal 114 ayat 2 jo 132 dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com