Manado, Kompas -
Demikian Bupati Paruntu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan MC Kairupan di Manado, Senin (5/9). ”Meski pergantian pejabat adalah kewenangan bupati, tetapi saya menghargai aturan menyangkut mutasi birokrasi,” kata Kairupan mengutip pernyataan bupati.
Bantahan bupati tersebut terkait pernyataan Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil, yang menilai Wali Kota Manado dan Bupati Minahasa Selatan menabrak aturan dan melangkahi kewenangan Gubernur Sulawesi Utara dan Menteri Dalam Negeri, menyusul kebijakan pencopotan jabatan sejumlah pejabat di kedua daerah itu.
Seperti tertulis, Bupati Minahasa Selatan Paruntu telah mencopot jabatan sekretaris kabupaten dan menunjuk pelaksana tugas. Peraturan yang dilanggar yakni Mendagri Nomor 5 Tahun 2005 (Kompas 4/9).
Menurut Kairupan, pergantian setiap pejabat setingkat sekretaris kabupaten dan eselon dua harus mendapat penilaian dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. ”Sampai sekarang, saya masih pejabat
Alvons Sumenge dari Humas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mengakui ada beberapa pejabat yang masih berstatus pelaksana tugas, seperti asisten pemerintahan juga diganti oleh bupati. ”Tetapi untuk menjadi pejabat definitif masih menunggu penilaian dari pemerintah provinsi,” katanya. (zal)