Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Minsel Tak Tabrak Aturan

Kompas.com - 06/09/2011, 02:50 WIB

Manado, Kompas - Bupati Minahasa Selatan Christiani Eugenia Paruntu mengatakan, dirinya tak pernah melanggar aturan dalam melakukan mutasi dan mengganti pejabat di daerahnya, apalagi pejabat setingkat sekretaris kabupaten.

Demikian Bupati Paruntu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan MC Kairupan di Manado, Senin (5/9). ”Meski pergantian pejabat adalah kewenangan bupati, tetapi saya menghargai aturan menyangkut mutasi birokrasi,” kata Kairupan mengutip pernyataan bupati.

Bantahan bupati tersebut terkait pernyataan Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil, yang menilai Wali Kota Manado dan Bupati Minahasa Selatan menabrak aturan dan melangkahi kewenangan Gubernur Sulawesi Utara dan Menteri Dalam Negeri, menyusul kebijakan pencopotan jabatan sejumlah pejabat di kedua daerah itu.

Seperti tertulis, Bupati Minahasa Selatan Paruntu telah mencopot jabatan sekretaris kabupaten dan menunjuk pelaksana tugas. Peraturan yang dilanggar yakni Mendagri Nomor 5 Tahun 2005 (Kompas 4/9).

Menurut Kairupan, pergantian setiap pejabat setingkat sekretaris kabupaten dan eselon dua harus mendapat penilaian dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. ”Sampai sekarang, saya masih pejabat sekda definitif. Kalaupun ada pergantian harus ada pengusulan ke pemerintah provinsi dan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” tegasnya.

Alvons Sumenge dari Humas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mengakui ada beberapa pejabat yang masih berstatus pelaksana tugas, seperti asisten pemerintahan juga diganti oleh bupati. ”Tetapi untuk menjadi pejabat definitif masih menunggu penilaian dari pemerintah provinsi,” katanya. (zal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com