Jakarta, Kompas -
”Sebagian besar guru swasta menggantungkan nasibnya pada dukungan dana masyarakat yang rata-rata berpenghasilan terbatas. Berbeda dengan guru pegawai negeri sipil yang serba terjamin,” kata M Fatah Yasin, Koordinator Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (2/9).
Benny Surahmawan, pengurus PGSI Ponorogo, Jawa Timur, mengatakan, dirinya yang merupakan guru tetap yayasan di SMK swasta di Ponorogo hanya mendapat gaji Rp 500.000 per bulan. Tunjangan fungsional dari pemerintah Rp 250.000 per bulan.
”Tetapi, ketika saya dimasukkan jadi guru yang akan disertifikasi, tunjangan fungsional sudah dihentikan,” kata Benny.
Fatah mengatakan, ada sekitar 700.000 guru swasta. Semestinya pemerintah memperjuangkan supaya gaji guru ini layak. Kondisi kerja guru swasta saat ini mayoritas bekerja di sekolah yang didukung masyarakat miskin. Gaji guru swasta antara
PGSI menuntut pemerintah supaya memberikan jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan perawatan kesehatan diri dan keluarganya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo, mendesak agar pemerintah juga menjamin kesejahteraan guru swasta. ”Harus segera ada aturan yang melindungi guru swasta dan guru honorer soal upah minimum dan jaminan kesejahteraan. Pemerintah harus ikut membantu dari anggaran negara,” ujar Sulistiyo.