Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penyidik "Nyabu" Dilimpahkan ke Kejati

Kompas.com - 24/08/2011, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang penyidik dan seorang pengedar yang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siang ini. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, Rabu (24/8/2011), di Polda Metro Jaya.

"Hari ini sudah dilimpahkan (para tersangka) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa penuntut umum," ucap Nugroho. Berkas perkara dinyatakan P21 sejak sepekan lalu.

Pada Rabu (24/8/2011) ini, keempat tersangka yang dilimpahkan yakni Aipda Sugito, Briptu Bahri Afrianto, AKP Abdul Malik, dan Fredi Budiman. Sebelumnya, pada Mei 2011, polisi menangkap pemain lama peredaran narkoba, Fredi Budiman, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Fredi lalu membocorkan adanya keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba, kemudian mengarah pada Brigadir Bahri Afrianto dan Aipda Sugito.

Dari rumah Aipda Sugito, polisi menemukan sabu, bahan pembuat ekstasi, dan mesin cetak tablet ekstasi. Dari kedua oknum polisi itu, kecurigaan mulai merambat ke atasannya yakni, Ajun Komisaris Abdul Malik, Komisaris Wahyu Sosiawan, dan Ajun Komisaris Moeyono. Namun hanya Abdul Malik, Sugito, dan Bahri yang ditahan sementara dua orang lainnya dilepas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com