CIREBON, KOMPAS.com - Razia parcel oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon terkesan dilakukan setengah hati. Dari sekian banyak aktivitas penjualan parsel, Disperindag hanya memeriksa dua toko, Kamis (18/8/2011).
Dua toko penjualan parsel yang dirazia adalah Toko Sinarjaya dan Toko Parsel 51 yang berada di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon. Dari razia itu petugas hanya menemukan permen yang tanpa disertai batas kadaluarsa.
Setelah itu, dengan alasan ditelepon kepala dinas, razia pun dianggap selesai dan petugas Disperindag pulang ke kantornya. "Tadi Kepala Dinas telepon, jadi razia ini kita anggap selesai," kata Kepala Seksi Industri Perdagangan Dam Negeri (Kasi IPDN) Aceng M Yunus.
Soal hasil razia, Aceng mengaku tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan pedagang. "Tadi memang ada permen yang tanpa disertai keterangan kadaluarsa. Permen itu sudah kami amankan," jelas Aceng.
Uci (34), pemilik Toko Parsel 51, megaku sudah tujuh tahun menekuni penjualan parcel. Dan, selama itupula ia sangat selektif menyediakan bahan-bahan untuk parsel tersebut. "Kalau sehari-hari toko sebenarnya hanya garasi mobil saja. Tapi setiap bulan puasa jelang lebaran diubah jadi tempat jual parsel," kata Uci.
Sementara itu, berdasar pantauan, di Kota Cirebon terdapat banyak penjual parsel. Bahkan beberapa minimarket juga memajang dagangan "baru" tersebut. Hanya saja, para pedagangan musiman tersebut belum 'tersentuh' razia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.