Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 03:45 WIB
INDIKASI KORUPSI
Mantan Direktur Utama Merpati Jadi Tersangka
| Kamis, 18 Agustus 2011 | 03:01 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara penyewaan pesawat tahun 2006.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Rabu (17/8), di Jakarta.

Selain Hotasi Nababan, tim penyidik Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Merpati pada 2006 berencana menyewa dua pesawat Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG), perusahaan Amerika Serikat, senilai satu juta dollar AS. Saat itu, Dirut Merpati dijabat Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan Guntur Aradea.

Sesuai kontrak, TALG akan menyerahkan dua pesawat tersebut kepada Merpati pada awal 2007. Namun, ternyata pesawat tidak juga dikirim, sedangkan uang sewa sudah dibayar oleh Merpati.

Tim penyidik Kejagung menilai terdapat indikasi pidana korupsi dalam perkara ini. Pasalnya, ditemukan bukti adanya upaya melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Penyidik menemukan fakta, penyewaan pesawat dilakukan tanpa meminta persetujuan pemegang saham. Manajemen Merpati yang lama dinilai kurang prudent karena tim penyidik menemukan bukti bahwa pesawat yang akan disewa Merpati ternyata telah disewakan terlebih dahulu ke pihak lain. Selain itu, Merpati sebagai badan usaha milik negara juga telah kehilangan dana sebesar satu juta dollar AS atau sekitar Rp 9 miliar.

J Kamaru, penasihat hukum Hotasi Nababan, sebelumnya mengatakan, perkara ini seharusnya digolongkan sebagai perkara perdata, yakni wanprestasi oleh TALG yang tidak mampu memenuhi kontrak penyerahan pesawat kepada Merpati.(Faj)