Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balikpapan Perketat Kontrol Kependudukan

Kompas.com - 08/08/2011, 21:04 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com -- Kota Balikpapan memperketat kontrol terhadap warganya, menyusul tidak dikeluarkannya lagi KTP sementara. Pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) menghilangkan kebijakan KTP sementara dan uang jaminan.

Namun demikian, masih ada mekanisme di tingkat bawah untuk memantau pendatang, yakni setiap pendatang harus melapor kepada ketua RT setempat.

"Jika KTP sementara tak ada, kami mengandalkan ketua-ketua RT untuk melapor dan mencatat setiap ada warganya yang pindah, ataupun jika kedatangan warga baru," kata Lurah Manggar Baru Muhammad Idris, Senin (8/8/2011) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Balikpapan menerapkan KTP sementara untuk menyeleksi pendatang. Penduduk baru diwajibkan punya KTP sementara dan jika sudah enam bulan berdomisili, barulah KTP tetap diberikan.

Untuk mendapatkan e-KTP, sejumlah syarat dikenakan, misalnya harus ada kerabat atau teman yang menjamin. Juga harus disertakan uang penjamin. Jika enam bulan kemudian pendatang tak bekerja, akan dipulangkan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat rapat koordinasi di Pemkot Balikpapan, Senin (8/8/2011) mengatakan, Balikpapan siap menjalankan e-KTP tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com