Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Kompas.com - 08/08/2011, 15:56 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Sungguh tragis nasib yang dialami seorang gadis berumur 14 tahun warga Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, ini. Bocah yang sempat sekolah hingga kelas II Mts ini menjadi korban perkosaan ayah kandungnya, Srj (47).

Saat ini si bocah sudah keluar dari sekolahnya karena menanggung malu atas perbuatan ayahnya. Gadis lugu ini diperkosa semenjak masih duduk di kelas I Mts. Karena seringnya pemerkosaan tersebut, si anak lupa sudah berapa puluh kali dia diperlakukan secara biadab.

Menurut Kepala Polsek Imogiri Komisaris Beja, Senin (8/8/2011), kejadian tersebut diketahui oleh warga setelah si anak memberitahukan perbuatan ayahnya kepada salah seorang tokoh pemuda. Bocah itu takut melapor kepada ibunya karena ayahnya mengancam tidak akan memberi makan dan ia akan diusir dari rumah.

Warga pun lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak naas itu ke pihak kepolisian. "Saya perintahkan langsung ke anggota untuk segera menangkap pelaku karena khawatir nanti malah warga yang bertindak," kata Komisaris Beja.

Beja menambahkan, dari penuturan korban, dia diperkosa sejak bulan Februari tahun 2010 lalu saat masih duduk di kelas I Mts. Selama itu pula dia dijadikan obyek pemuas nafsu birahi ayahnya.

Petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran di rumah istri pertamanya. Di depan petugas penyidik, pelaku yang beristri tiga ini mengaku khilaf dan menyesali semua perbuatannya.

Korban adalah anak pertama dari istri kedua pelaku. Memanfaatkan suasana rumah yang sepi, pelaku berulang kali memerkosa anaknya di rumah mereka sendiri. Terkadang perbuatan tersebut dilakukan saat malam hari ketika istrinya terlelap.

Pelaku yang setiap harinya bekerja di tempat penggergajian kayu ini juga mengaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan intim dengan anaknya. Ia berdalih, hubungan tersebut atas dasar suka sama suka dan tidak ada pemaksaan.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap di sel tahanan Polsek Imogiri. Pelaku juga dipastikan bakal lama tinggal di balik terali besi penjara. "Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya bisa 15 tahun penjara," ujar Beja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com