Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Juta Petasan Gagal Dibawa ke Semarang

Kompas.com - 06/08/2011, 17:26 WIB

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Polres Indramayu menyita sedikitnya empat juta butir petasan yang akan dikirim pemiliknya ke alamat pemesan di Semarang. Empat juta butir petasan itu merupakan hasil produksi para pengrajin petasan di Kecamatan Indramayu dan Jatibarang.

Empat juta butir petasan tersebut berjenis korek api. Barang berbahaya itu diangkut truk diesel Isuzu 120 PS Nopol AD 1563 JA dikemudikan AS, 41 warga Kelurahan Ngadirejo, Kertosuro, Solo, Jumat (5/8/2011) malam tadi.

Saat diangkut dalam perjalanan di Jalan Raya Desa, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, truk tersebut kepergok petugas Satreskrim Polres Indramayu. Petugas lalu meminta sopir AS (41) menghentikan laju truk itu.

Setelah truk terhenti, polisi memeriksa muatan yang tertutup terpal rapat-rapat. Ternyata, muatan truk tersebut berisi petasan. Saat itu juga, polisi segera mengamankan sopir, kenek AH (27) penduduk Cangkringan, Kabupaten Boyolali, Jateng, serta pemilik petasan, AY (43), warga Desa Telukagung, Indramayu, Jabar, ke Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Setiawan saat dihubungi membenarkan, petugas mengamankan sopir AS (41), kenek AH (27) dan pemilik petasan AY (43). Sopir AS ketika diperiksa petugas mengatakan, malam itu mobilnya tengah melaju di Jalur Pantura Indramayu, sehabis membongkar muatan ke Jakarta. Truk yang dalam keadaan kosong tiba-tiba dihentikan AY (43) dan menyuruh membawa barang tersebut ke Semarang.

"Kebetulan truk itu dalam keadaan kosong. Jadi, saya pun setuju mengangkut barang-barang itu dengan ongkos Rp 300 ribu," ujar AS.

Kapolres AKBP Rudi Setiawan didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rochadi mengatakan, pihaknya tengah memeriksa sopir dan kernet, serta pemilik petasan yang membawa barang terlarang itu.

"Mereka terancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No.12/51 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan) dengan tuntutan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com