Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Salah Tangkap Merasa "Digantung"

Kompas.com - 05/08/2011, 23:43 WIB

BATAM, KOMPAS.com  Akibat masih berstatus tersangka, tujuh mantan satpam yang diduga menjadi korban salah tangkap dan salah tahan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau merasa "digantung". Selama status tersebut belum dicabut, mereka tak leluasa mencari penghidupan. Sementara pekerjaan mereka sebagai satpam Perumahan Anggrek Mas 3 di Kota Batam telah hilang.

"Yang paling penting sekarang adalah pekerjaan. Kalau tak ada pekerjaan, mau makan apa anak-istri. Tapi mau cari pekerjaan susah karena orang mungkin masih mengira kami ini pembunuh dan pemerkosa, apalagi statusnya masih tersangka," kata Supriyanto (32), satu dari tujuh mantan satpam yang dihubungi, Jumat (5/8/2011).

Secara terpisah, Syahrul Harefah (53), mantan satpam lainnya, mengatakan, wajib lapor ke Polda Kepri setiap Senin dan Kamis menjadi persoalan. Selama status tersangka belum dicabut, ia dan rekan-rekannya wajib lapor ke Polda Kepri sehingga merepotkan ketika harus mencari pekerjaan, apalagi kalau sudah diterima bekerja, misalnya.

Syahrul dan rekan-rekannya yang dulu tergabung dalam regu satpam Perumahan Anggrek Mas 3 Kota Batam ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka per 27-28 Juni. Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap istri seorang perwira Polda Kepri.

Per 30 Juli atau setelah lebih dari sebulan lamanya ditahan, Polda Kepri membebaskan mereka. Meski demikian, sampai saat ini mereka masih berstatus sebagai tersangka dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Kepri.

Sutan J Siregar, selaku kuasa hukum dua dari tujuh mantan satpam, menyatakan, jika polisi memang tidak menemukan cukup bukti keterlibatan mereka, sebaiknya status tersangka segera dicabut dan nama baik segera dipulihkan. Alasannya, ini menyangkut kehidupan keluarga para mantan satpam tersebut.

"Semakin lama status mereka digantung, semakin lama pula keluarga menanggung akibatnya. Bayangkan betapa beratnya untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup harian saja ketika kepala keluarga tak mempunyai pekerjaan. Apalagi, biaya hidup di Kota Batam mahal," kata Siregar.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Hartono menyatakan, semuanya masih dalam proses, termasuk di dalamnya status ketujuh mantan satpam tersebut.

Penyidik Polda Kepri, menurut Siregar, menetapkan tujuh satpam sebagai tersangka atas dasar keterangan Ujang. Namun, di kemudian hari, Ujang mencabut keterangannya tersebut dan menyatakan dalam berita acara pemeriksaan kedua bahwa ketujuh satpam tersebut tidak terlibat.

"Pelibatan tujuh satpam itu adalah bagian dari skenario sebagaimana dipesan pemberi order. Ini yang saya baca dari BAP-nya Ujang yang kedua," kata Siregar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com