Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Minta Camat Detukeli Tak Ditahan

Kompas.com - 05/08/2011, 21:06 WIB

ENDE, KOMPAS.com -- Bupati Ende Don Bosco M Wangge melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Bupati memohon penangguhan penahanan atas Camat Detukeli Agustinus Pake terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Agustinus ditahan sejak Kamis (28/7/2011) di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Ende setelah diperiksa kejaksaan.

"Bupati mengajukan penangguhan penahanan karena keberadaan yang bersangkutan selaku pejabat wilayah sangat dibutuhkan, termasuk untuk kegiatan peringatan hari ulang tahun RI, di samping tugas-tugas lain. Sampai saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari kejaksaan," kata Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Ende, Martinus Ndate, Jumat (5/8/2011) di Ende.

Kasus yang membelit Agustinus bermula dari kejadian tanggal 29 Oktober 2010 ketika berlangsung kerja bakti memperbaiki jalan di Kajundara, Desa Kebesani, Detukeli.

Saat Agustinus dalam posisi jongkok memegang parang di pinggir jalan, melintas Sebastianus Pedi dengan ojek. Berhubung kecepatan sepeda motor cukup kencang dan mepet dengan posisi Agustinus, yang bersangkutan lalu dengan gerakan refleks melindungi diri dengan mengangkat parang, dan sebagian bidang pipih parang menyentuh baju Sebastianus.

Sebastianus tidak bisa menerima tindakan Agustinus, meski terjadi ketegangan keduanya akhirnya bisa berdamai saat itu juga. Namun di luar dugaan Sebastianus melaporkan perbuatan camat ke Polsek Maurole, dan diproses.

Camat sudah mengupayakan damai, dan pihak keluarga Sebastianus menuntut tebusan untuk pemulihan hubungan secara adat sebesar Rp 35 juta dan seekor kerbau. Akhirnya dengan negosiasi tebusan sebesar Rp 10 juta dan seekor babi.

Namun Camat meminta Sebastianus menarik laporan dulu di polsek, akan tetapi yang bersangkutan tak juga mencabut laporannya, hingga Agustinus pun memilih kasus dilanjutkan secara hukum.

Polsek Maurole lalupada memproses kasus tersebut, dan Kamis pekan lalu yang bersangkutan diminta datang ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan, dan kemudian ditahan.

"Pihak keluarga juga sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, yakni dari istri dan empat kerabat, salah satunya anggota DPRD Ende Yustinus Sani. Akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari kejaksaan," kata juru bicara keluarga Agustinus Pake, Hironimus Pala.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ende Deden Soemantri, maupun Kepala Kejari Ende Adianto, juga lewat pesan singkat tak ada tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com