Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Habisi Mata Pencaharian Satpam

Kompas.com - 04/08/2011, 10:37 WIB

BATAM, KOMPAS.com- Tujuh satpam di Kota Batam yang diduga menjadi korban salah tangkap pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kehilangan pekerjaan. Beban mereka semakin berat menyusul penderitaan fisik yang belum sembuh akibat penganiayaan yang dialami selama pemeriksaan.

Ketujuh satpam tersebut ditangkap, ditahan, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka pada sebuah kasus pembunuhan oleh penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (polda kepri) per 27 Juni. Namun per 30 Juli, Polda Kepri membebaskan tujuh satpam tersebut setelah mengabulkan permohonan penangguhan masa penahanan mereka.

Dihubungi melalui nomor telepon selular, Kamis (4/8), NH (43) dan S (32), mengaku kehilangan pekerjaan mereka sebagai satpam. Hal sama dipaparkan dua satpam lainnya, SH (53) dan OT (35), yang ditemui di rumah masing-masing, Selasa (2/8). Keempat satpam tersebut dan tiga satpam lainnya dulu merupakan satu regu satpam di Perumahan Anggrek Mas 3 di Kota Batam.

"Sekarang kami tidak punya pekerjaan lagi karena pihak perumahan telah mengganti perusahaan penyalur sekuriti sejak kami ditangkap polisi, 27 Juni lalu," kata NH yang sekaligus merupakan ketua regu keamanan.

Sementara jika mencari pekerjaan baru lagi, menurut SH, tidak mudah. Alasannya pertama adalah masyarakat kemungkinan masih menilai mereka sebagai pembunuh sehingga takut. Alasan kedua, fisik maupun psikologi satpam sampai saat ini masih sakit akibat penganiayaan oleh polisi selama pemeriksaan.

OT misalnya, hingga saat ini mengaku masih merasakan nyeri yang amat pada bagian tulang rusuk kanannya. Diduga, tulang rusuknya patah akibat dicambuk berulang kali menggunakan alat semacam kawat besi.

Sementara SH dan NH masih merasakan sakit pada bagian rongga dadanya setiap kali bernafas. Ia mengaku dipukul dan ditendang oleh polisi pada bagian perut dan dada.

Sejumlah isteri satpam mengungkapkan, kini suami mereka agak lambat mencerna pembicaraan orang lain. Sebagaimana dipaparkan para satpam, kepala mereka berulang kali dipukul dan ditendang polisi. Ada pula satpam yang diketok kepalanya menggunakan pistol.

Anak-anak mereka pun terpaksa tidak masuk atau melanjutkan sekolah akibat uang tabungan keluarga habis akibat suami tidak bekerja selama sebulan terakhir. Misalnya tiga dari lima anak SH terpaksa tidak melanjutkan sekolah.

Sutan J Siregar selaku kuasa hukum NH dan S, menyatakan, polisi diduga kuat telah salah tangkap dan salah tahan terhadap para satpam tersebut. Indikasinya tampak dengan dikabulkannya masa penangguhan penahanan terhadap ke-7 satpam tersebut per 30 Juli.

"Penangguhan masa penahanan terhadap tersangka kasus pidana ringan seperti pencurian adalah hal biasa. Tapi kalau untuk kasus pembunuhan, hal itu tidak wajar. Jadi penangguhan terhadap satpam kemarin mungkin karena memang polisi tidak menemukan cukup bukti keterlibatan mereka," kata Juhrin.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Hartono, mempersilakan pihak yang berkeberatan menempuh mekanisme hukum yang ada. Sementara, semua proses penyidikan yang di antaranya melibatkan tujuh satpam tersebut sebagai tersangka masih terus berjalan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com