Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat ke Kapolri, Polwan Jadi Terdakwa

Kompas.com - 03/08/2011, 13:17 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — "Ma, aku ngantuk. Nanti habis ini langsung bobok, ya," rengek bocah berusia 6,5 tahun itu. "Iya boleh. Kalau sekarang pengin bobok, di mobil aja enggak papa," jawab Bripka Ttk.

Untunglah polisi perempuan (polwan) berhidung mancung ini tak harus menguras energinya untuk menenangkan anaknya semata wayang. Pasalnya, ia harus berjuang di hadapan Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/8/2011).

Keduanya lalu tenggelam dalam diam. Barangkali pikiran mereka mengembara ke saat-saat indah ketika AKP Supriyanto masih mendampingi mereka.

Menjadi polwan memang sudah dicita-citakan Ttk sejak kecil. Ia melihat ketidakadilan banyak terjadi dan makin membulatkan tekadnya menjadi polwan. Namun, nyatanya ia bahkan tak mampu melindungi dirinya sendiri, sementara tugas perlindungan masyarakat ia lakukan dengan sepenuh hati.

"Awal kasus ini adalah saat saya dan anak saya ditinggal tugas suami saya. Saat itu suami tak pernah pulang. Dihubungi juga tak bisa, termasuk saat anak saya sakit saat usia dua tahun," kata Bripka Ttk.

Di tengah-tengah kegelisahannya, tiba-tiba ia mendapat kiriman sebuah flashdisk yang berisi foto-foto suaminya tengah bermesraan dengan AW, seorang pengusaha dan politisi asal Jawa Tengah. Nalurinya sebagai polisi muncul. Ia mencium sesuatu yang tak beres.

"Akhirnya saya mencari tempat mencurahkan isi hati (curhat). Dari banyak teman, tak satu pun yang bisa membuat saya lega. Akhirnya saya curhat kepada Bapak Kapolri, saat itu Bapak Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Isinya ya cuma cerita masalah keluarga saya, dan saya minta petunjuk beliau. Bagaimanapun, saya dan suami adalah anggota Polri," kata Bripka Ttk dengan mata berkaca-kaca.

Seusai menuliskan curhatnya, tak ada kejadian apa pun. Sementara itu, laporannya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur tentang perlakuan AKP Supriyanto yang menelantarkannya juga sudah diputus pengadilan dengan vonis pembebasan bagi sang suami.

Namun, pada Oktober 2009, justru muncul panggilan pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dengan pelapor AW.

Dengan harapan hukum akan ditegakkan, Bripka Ttk menyewa sebuah mobil dan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). "Saya tak tahu pencemaran nama baik seperti apa yang saya lakukan, perbuatan tidak menyenangkan kaya apa yang pernah saya lakukan. Setelah saya pelajari, ternyata semua berawal dari surat curhat saya kepada Pak Kapolri," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com