Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinanti, Penetapan Aturan Sampah Rumah Tangga

Kompas.com - 03/08/2011, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Sejak diusulkan dua tahun lalu, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga untuk melengkapi Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tak kunjung dipenuhi. Padahal, melalui instrumen itu diharapkan masalah tumpukan sampah yang 60 persen dihasilkan oleh rumah tangga bisa diatasi.

Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup R Sudirman, Senin (1/8) di Jakarta, mengatakan, hingga kini Rancangan PP (RPP) tentang Sampah Rumah Tangga belum disahkan. RPP itu telah sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Jadi tinggal sebentar lagi,” katanya. Pekan lalu, ia mengatakan, RPP baru sampai Sekretariat Negara.

Penerbitan PP, demikian Sudirman, merupakan upaya pemerintah menurunkan 7 persen sampah per tahun. Dari data Kementerian Lingkungan Hidup didapatkan, volume rata-rata sampah nasional 500 juta ton per tahun. Dari sampah kantong plastik, rata-rata tiap orang memakai 700 kantong per tahun.

Tanggung jawab produsen

Berdasarkan data ini, Sudirman mengatakan, dalam RPP diatur tanggung jawab produsen kemasan plastik yang didistribusikan ke masyarakat. ”Produsen harus mulai menggunakan plastik ramah lingkungan, yakni mudah terurai. Mengumpulkan kembali plastik kemasan dan mengelolanya,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Limbah Padat Indonesia, Sri Bebassari, mendukung penerbitan PP tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Ia yakin, dengan peraturan yang dilaksanakan secara tegas, produsen bakal mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

”Tanggung jawab produsen atas sampah plastik yang dihasilkan merupakan solusi untuk mengendalikan tumpukan sampah,” kata Sri. Ia mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong PP itu segera disahkan.

Sri mengatakan, filosofi dari penerapan sistem itu telah dilakukan pada air isi ulang galon dan minuman ringan botol.

Karena itu, ia menyarankan produsen agar menggunakan jalur distribusi pemasaran masing- masing sebagai jalur pengumpulan sampah kemasan. ”Kalau dari hulu (produsen) ikut bertanggung jawab, di bagian hilir (masyarakat) tinggal mengikuti,” kata dia. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com