Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panen Tembakau, Pabrik Rokok Gulung Tikar

Kompas.com - 01/08/2011, 21:18 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Menjelang musim panen tembakau di Kabupaten Probolinggo, justru banyak perusahaan rokok yang gulung tikar. Penyebabnya, adanya regulasi Bea dan Cukai yang dalam salah satu pasalnya mewajibkan pabrik rokok memiliki gudang seluas minimal 200 meter persegi.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Probolinggo Hadi Prayitno, pada tahun 2011 di Kabupaten Probolinggo hanya ada 17 pabrik rokok. Padahal, pada 2006-2008, jumlah pabrik rokok mencapai puncak dengan berjumlah 75 pabrik, sedangkan pada tahun 2009 berjumlah 32 pabrik.

Ke-17 pabrik tersebut beromzet Rp 6 juta sampai Rp 1 miliar. Banyaknya pabrik rokok yang tutup, kata Hadi, disebabkan regulasi yang mewajibkan pabrik rokok mempunyai gudang seluas minimal 200 meter persegi. Regulasi itu diberlakukan sejak 1 Januari 2011. Sejak itulah, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo tinggal 17 pabrik.

"Kalau soal pita cukai, pabrik rokok masih mampu mengatasinya meski harus pontang-panting. Penjualan dan pemasaran digenjot demi menutupi biaya pita cukai yang mahal. Tapi, kewajiban memiliki gudang seluas minimal 200 meter persegi itu, tak mampu dipenuhi pabrik rokok. Tak heran, kini jumlahnya tinggal 17 pabrik," katanya, Senin (1/8/2011).

Namun, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo, yang dikenal penghasil tembakau, tak akan berkurang lagi. Pasalnya, Hadi mengaku menerima surat dari Gubernur Jatim pada 24 Juli bernomor 976/8363/021/2011.

Isinya, meminta kepada bupati agar mendata pabrik rokok yang luas gudangnya kurang dari 200 meter persegi dan masih tetap berproduksi. "Nanti Gubernur akan berkirim surat kepada pusat agar regulasi yang tidak prorakyat itu dipertimbangkan lagi. Di Kabupaten Probolinggo, pabrik rokok bergudang kurang dari 200 meter persegi yang kami usulkan agar dibantu Gubernur adalah pabrik rokok Antika Raya Dringu, Jaya Makmur Tobako Paiton, dan Eka Jaya Empat Krejengan," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com