Kupang, Kompas -
Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanone di Kupang, Minggu (31/7), mengatakan, PTTEP Australasia mengakui pencemaran itu, tetapi menolak membayar kompensasi karena pemerintah pusat menerima tawaran yang disampaikan Australia dan PTTEP Australasia.
”Kami tolak tawaran dana CSR (
Dana CSR Rp 27 miliar itu, apabila dibagi kepada 22 kabupaten/kota yang terkena dampak pencemaran, satu kabupaten/kota hanya mendapat Rp 1,2 miliar, sementara kerugian yang diderita warga mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka tak bisa membudidayakan rumput laut sejak tahun 2009, hasil tangkapan para nelayan juga berkurang, dan dampak jangka panjang yang belum teridentifikasi.
Dikatakan, pembahasan pencemaran Laut Timor semestinya melibatkan masyarakat pesisir yang terkena dampak itu sehingga hasil kajian dan penelitian sesuai kondisi riil di lapangan.
Bupati Rote Ndao Leonard Haning mengatakan, soal pencemaran Laut Timor adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, dari beberapa hasil pertemuan dengan pemerintah pusat di Jakarta, disimpulkan bahwa masalah ini perlu dibawa ke Dewan Keamanan PBB.
”Asisten saya yang menghadiri beberapa pertemuan terkait pencemaran itu melaporkan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan sepihak antara Indonesia, PTTEP, dan Australia. Karena itu, soal pencemaran Laut Timor itu perlu diselesaikan di PBB dan kami dukung upaya pemerintah pusat ini. Penyelesaian seperti itu lebih adil dan menghormati hak-hak warga pesisir di NTT,” tutur Haning.