Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Rp 27 Miliar Tak Proporsional

Kompas.com - 01/08/2011, 04:54 WIB

Kupang, Kompas - Ganti rugi atas pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak di Ladang Montara, Australia, senilai 3 juta dollar AS atau Rp 27 miliar dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami warga 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur. Oleh karena itu, diperlukan tim peneliti independen untuk mengkaji pencemaran yang dilakukan PTTEP Australasia.

Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanone di Kupang, Minggu (31/7), mengatakan, PTTEP Australasia mengakui pencemaran itu, tetapi menolak membayar kompensasi karena pemerintah pusat menerima tawaran yang disampaikan Australia dan PTTEP Australasia.

”Kami tolak tawaran dana CSR (corporate social responsibility) itu dan terus mendesak agar Pemerintah RI, Australia, dan PTTEP bersedia mendatangkan tim independen dari luar negeri untuk melakukan penyelidikan dan penelitian atas pencemaran itu. Sudah ada LSM independen dari Amerika Serikat yang memiliki pengalaman di bidang ini, seperti penyelidikan terhadap pencemaran Laut Alaska dan Teluk Meksiko. Mereka sudah menyatakan kesediaan menyelidiki pencemaran Laut Timor,” papar Ferdi Tanone.

Dana CSR Rp 27 miliar itu, apabila dibagi kepada 22 kabupaten/kota yang terkena dampak pencemaran, satu kabupaten/kota hanya mendapat Rp 1,2 miliar, sementara kerugian yang diderita warga mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka tak bisa membudidayakan rumput laut sejak tahun 2009, hasil tangkapan para nelayan juga berkurang, dan dampak jangka panjang yang belum teridentifikasi.

Dikatakan, pembahasan pencemaran Laut Timor semestinya melibatkan masyarakat pesisir yang terkena dampak itu sehingga hasil kajian dan penelitian sesuai kondisi riil di lapangan.

Bupati Rote Ndao Leonard Haning mengatakan, soal pencemaran Laut Timor adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, dari beberapa hasil pertemuan dengan pemerintah pusat di Jakarta, disimpulkan bahwa masalah ini perlu dibawa ke Dewan Keamanan PBB.

”Asisten saya yang menghadiri beberapa pertemuan terkait pencemaran itu melaporkan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan sepihak antara Indonesia, PTTEP, dan Australia. Karena itu, soal pencemaran Laut Timor itu perlu diselesaikan di PBB dan kami dukung upaya pemerintah pusat ini. Penyelesaian seperti itu lebih adil dan menghormati hak-hak warga pesisir di NTT,” tutur Haning. (KOR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com