Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Harga Gabah Petani Stabil

Kompas.com - 01/08/2011, 04:19 WIB

OLEH ADI SUCIPTO KISSWORO

Saat panen raya biasanya harga gabah jatuh dan merugikan petani. Demi menjaga kestabilan harga gabah, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggulirkan dana ketahanan pangan yang dipakai untuk membeli gabah petani sesuai harga yang ditentukan pemerintah sehingga petani terhindar dari kerugian. 

Kebijakan itu dilakukan sejak tahun 2008. Tahun 2011, dana yang dikucurkan melalui kantor ketahanan pangan Rp 3,5 miliar dan dinas koperasi industri dan perdagangan Rp 2 miliar.

Dana itu disalurkan melalui koperasi dan kelompok tani. Lembaga penerima dana harus membeli gabah petani sesuai harga pembelian pemerintah karena prinsipnya dana itu diperuntukkan bagi petani. Maksudnya, menjaga harga gabah agar tidak jatuh saat musim panen tiba dan petani bisa menikmati harga gabah yang layak.

Dana yang ada itu pun sebenarnya belum sebanding dengan melimpahnya hasil panen. Wilayah Kabupaten Lamongan dikenal sebagai salah satu daerah penghasil padi yang besar di Jawa Timur.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan, tahun ini sasaran produksi ditetapkan 834.368 ton, dengan rata-rata produktivitas mencapai 6,359 ton per hektar dan target luas tanam 130.903 hektar. Pada musim tanam tahun 2010, produksi padi di Lamongan mencapai 857.000 ton dengan produktivitas 6,205 ton per hektar, sedangkan pada 2009 produksi padi mencapai 892.613 ton.

Selain untuk dana pembelian gabah, dana ketahanan pangan juga boleh digunakan untuk pengadaan sarana produksi pertanian, seperti pengadaan pupuk, benih, obat-obatan, dan dikembangkan untuk dana simpan pinjam bagi anggota kelompok. Peruntukan dana diatur dengan ketentuan bahwa sebagian besar dana, yakni 50 persen, harus untuk pembelian gabah, 30 persen untuk pengadaan sarana produksi, dan 20 persen untuk simpan pinjam.

”Ketika harga gabah sangat tinggi (di atas harga pembelian pemerintah), dana masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, yakni membantu sarana produksi bagi petani,” kata Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan Lamongan Mubarok.

Penerima dana ketahanan pangan ini wajib mengembalikan dananya dalam satu tahun anggaran dengan bunga tetap 6 persen per tahun. Dari besaran bunga itu, 3 persen sebagai pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dan 3 persen bunga sisanya masuk Bank Daerah Lamongan untuk administrasi. Program ini tidak dimaksudkan semata-mata untuk penyumbang PAD, tetapi lebih meningkatkan kesejahteraan petani.

Kelompok tani dan koperasi yang mengajukan untuk menerima dana harus diverifikasi terlebih dahulu oleh kantor ketahanan pangan dan dinas koperasi industri dan perdagangan bersama Bank Daerah Lamongan sebagai lembaga penyalur. Kelompok atau koperasi yang tahun lalu yang pengembaliannya tidak sesuai jadwal dan kinerjanya tidak bagus akan menerima sanksi. Sanksi tersebut antara lain berupa bunga tambahan sebesar 2,5 persen per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com