Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, GTT se-Jatim Terima Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 31/07/2011, 14:31 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Guru tidak tetap (GTT) di seluruh Jawa Timur akan tersenyum menyambut bulan Ramadhan. Sebanyak 24.620 guru non-PNS ini bersama guru tetap yayasan (GTY) mendapat tunjangan Ramadhan dari Pemprov Jatim. Setiap guru mendapat uang saku Rp 1,8 juta.

Saat berbincang dengan Surya, Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Jawa Timur, Nur Srimastutik, memastikan Senin (1/8/2011) besok, seluruh guru non-PNS tersebut bisa menikmati tunjangan fungsional guru. “Itung-itung sangu buat menyambut datangnya puasa,” ucap Nur, Minggu (31/7/2011).

Nur tidak menolak jika dikatakan bahwa tunjangan bagi GTT dan GTY tersebut sebagai peredam keirian GTT setelah akhir pekan kemarin, seluruh PNS yang lolos sertifikasi menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Sama dengan TPP, tunjangan fungsional diterimakan secara rapel.

Setiap GTT atau GTY yang sudah mengajar 24 jam sebulan berhak atas tunjangan tersebut. Besarannya setiap bulan Rp 300.000. Kalau dirapel enam bulan periode Januari-Juni, setiap GTT ini menerima Rp 1,8 juta. Tanpa ada potongan pajak.

Untuk memenuhi hak pendidik trersebut, Dinas Pendidikan Jatim sekaligus Pemprov sudah menyiapkan anggaran khusus. Nur mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 44.3 miliar khusus untuk puluhan ribu guru seluruh Jatim tersebut. (Faiq Nuraini)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com