Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Pengedar Uang Palsu Ditahan

Kompas.com - 28/07/2011, 14:28 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Petugas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang perempuan tersangka pengedar uang palsu di Kota Bekasi.

Demikian diutarakan Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Kota Bekasi Kota Zaky Nasution dalam jumpa pers pengungkapan kasus, Kamis (28/7/2011) siang.

Tersangka adalah perempuan bernama Loisa Nurjanah Siregar (51). Ia ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Utama Raya RT 06 RW 26, Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/7/2011) sekitar pukul 17.00.

Zaky mengatakan, saat anggota Satuan Reserse Kriminal Unit Kriminal Khusus mengobservasi wilayah Bekasi Selatan, masyarakat memberi informasi bahwa ada dugaan pembuatan uang palsu di sebuah kontrakan di Kayuringinjaya.

Petugas bergegas mendatangi rumah yang dimaksud dan menggeledah. Hasilnya, seorang perempuan (tersangka) kedapatan sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000. Uang palsu itu dibuat dari kertas HVS, alat pencetak, dan alat penyablon logo hologram.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com