Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Baru, Mau Nikah Harus Tanam Pohon

Kompas.com - 27/07/2011, 15:17 WIB

KENDAL, KOMPAS.com — Tahun depan, syarat pernikahan bagi setiap calon suami dan istri di Kendal, Jawa Tengah, akan bertambah satu. Sebelum menikah, pasangan calon suami-istri diwajibkan menanam dua pohon produktif. Setelah itu, mereka baru boleh menikah.

Demikian diungkapkan Bupati Kendal Widyakandi Susanti kepada wartawan seusai menghadiri penanaman pohon trembesi "Djarum Trees for Life" di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kendal, Rabu (27/7/2011). Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui.

"Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena bisa dijual," ujar Widyakandi.

Untuk kebutuhan itu, Pemerintah Kabupaten Kendal menyediakan lahan penanaman, yaitu di lahan-lahan kritis yang tengah dirancang untuk direhabilitasi seperti kawasan Sukorejo dan di beberapa daerah dataran tinggi di wilayah tersebut, serta lahan-lahan kosong yang akan disiapkan sebagai taman kota. Adapun Pemkab Kendal memiliki tiga kawasan ruang terbuka hijau (RTH), yaitu Kali Kreyek, Weleri, dan Kendal Kota. Pada 2012, setiap kewedanan ditargetkan lima RTH.

"Sanksinya kalau tak mau menanam juga ada, yaitu tidak dinikahkan. Kalau petugas KUA tetap menikahkan, petugasnya yang akan diberi sanksi denda," tegas Widyakandi. "Ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menanam, ruginya kehilangan lahan subur, dan semangat menyayangi alam," tambahnya.

Pemkab Kendal saat ini menargetkan menanam 5.000-9.000 pohon trembesi untuk mempercepat proses rehabilitasi lahan-lahan kritis, seperti Sukorejo dan kawasan dataran tinggi, serta pantai di wilayah tersebut. Trembesi dinilai cocok untuk segala medan di wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com