Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Ramadhan, PNS Jambi Libur 3 Hari

Kompas.com - 26/07/2011, 22:46 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyatakan, pada puasa tahun ini, libur dan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) sama seperti puasa pada tahun sebelumnya, yakni tiga hari di awal puasa Ramadhan.

"Biasanya, libur PNS menghadapi Ramadhan adalah tiga hari, yakni satu hari menjelang, hari pertama puasa, dan satu hari sesudah puasa. Jadi tiga hari, tapi kita akan lihat jika ada kebijakan lain dari pusat," kata Gubernur, Selasa (26/7/2011).

Sementara menjelang Idul Fitri, lanjutnya, juga akan ada libur bagi PNS. Namun, keputusan libur ini akan diatur di kemudian hari, menunggu instruksi dari pusat.

Adapun untuk jam kerja juga akan diberlakukan seperti puasa pada tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya masuk pukul 07.00 WIB, kini diperlambat jadi pukul 07.30 WIB. Begitu juga dengan pulangnya, akan dipercepat setengah jam, yakni pukul 15.30 WIB, termasuk hari Jumat.

Gubernur mengimbau kepada semua PNS di Provinsi Jambi agar selama bulan puasa tidak bermalas-malasan. Sebab, puasa bukan alasan untuk mengurangi pekerjaan.

Pada bulan itu tetap diharuskan untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat. "Semakin besar kerja, semakin besar amal kita," terangnya.

Bahkan, ia mengingatkan kepada para PNS yang malas agar terus disiplin dan etos kerja harus tetap dijaga. Disinggung soal tempat hiburan malam, Gubernur akan melakukan pengawasan secara ketat.

Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan tersebut. Hal ini dilaksanakan demi menjaga ketenteraman umat Muslim ketika beribadah.

Begitu juga dengan petasan, pihaknya akan bekerja sama dengan kabupaten atau kota untuk mengawasi peredaran petasan. "Kembang api masih dimungkinkan, kalau petasan itu dilarang sama sekali," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com