Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Beratkan Daerah Pemekaran

Kompas.com - 19/07/2011, 17:21 WIB

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Moratorium penerimaan PNS akan memberatkan daerah pemekaran seperti Bangka Belitung. Pemerintah pusat diminta tidak memberlakukan kebijakan itu untuk semua daerah.

Sekretaris Daerah Bangka Belitung (Babel) Imam Mardi Santoso mengatakan, Babel termasuk daerah dengan jumlah PNS paling minimal. Babel baru mempunyai 17.000 dari kebutuhan 35.000. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara merancanga jumlah PNS 2,5 persen dari seluruh penduduk. Dengan penduduk 1,2 juta jiwa, Babel seharusnya punya 35.000 PNS, ujarnya di Pangkal Pinang, Selasa (19/7/2011).

"Dengan jumlah PNS 48,5 persen dari total kebutuhan, akan tidak adil bila Babel juga harus menghentikan sementara penerimaan PNS. Penghentian sem entara atau moratorium itu akan menyulitkan Babel menyediakan tenaga beberapa lembaga layanan publik. Babel antara lain masih butuh banyak tenaga kesehatan. Jangan samakan kondisi di daerah yang sudah padat dengan daerah pemekaran seperti Babel," ujarnya.

"Apalagi, Babel termasuk daerah dengan alokasi gaji PNS terendah. Tahun ini alokasi gaji dan tunjangan PNS Babel Rp 160 miliar dengan APBD Rp 1 triliun. Tetapi, Babel akan menunggu petunjuk pusat soal moratorium PNS . Kami berharap tahun ini masih bisa menerima PNS baru," tuturnya.

Sementara Sekretaris Daerah Bangka Barat Ramli Ngad Jum mengatakan, Bangka Barat baru punya 3.900 dari kebutuhan 7.000 PNS. Bangka Barat masih sangat kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan PNS bidang lainnya. Kalau moratorium penerimaan PNS diberlakukan tahun ini, akan sangat berat bagi Babar. Sebagai daerah pemekaran, kami sangat keberatan dan dirugikan dengan kebijakan itu, tuturnya.

Bangka Barat berharap mendapat pengecualian dari pusat jika moratorium diberlakukan. Permohonan pengecualian itu dinilai sesuai kondisi lapangan. "Saya kira tidak hanya Bangka Barat saja yang keberatan. Daerah-daerah pemekaran lain juga akan keberatan kalau moratorium diberlakukan tanpa pengecualian," ujarnya. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com