Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Pelat Nomor Kendaraan Mulai Besok

Kompas.com - 19/07/2011, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berencana melakukan razia pelat nomor kendaraan mulai hari Rabu (20/7/2011). Polisi akan mencopot pelat nomor jika pelat nomor itu tidak sesuai spesifikasinya. Pengendaranya pun akan ditilang dan denda Rp 500.000.

Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Adhie Santika, mengatakan, pelat nomor kendaraan harus dibuat dan terpasang sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri. "Pelat nomor kendaraan itu sudah ada ukuran standarnya. Antara huruf dan angka juga berjarak, tidak dipepet-pepetkan," kata Santika, Selasa (19/7/2011).

Ia mengakui, karena mendapat "nomor cantik", pemilik kendaraan mencetak sendiri atau memodifikasi pelat nomor kendaraannya. Santika mencontohkan kendaraan dengan nomor B 17 IKU yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga yang terlihat pada pelat kendaraan adalah tulisan "Bijiku".

"Karena dimodifikasi begitu, terbacanya jadi macam-macamlah. Yang sebenarnya, itu akan merugikan pemilik kendaraan tersebut jika misalnya kendaraan itu dicuri. Kami yang patroli untuk menghadang ketika menerima laporannya jadi sulit untuk cepat mengidentifikasinya di jalan," tutur Santika.

Selain itu, polisi juga akan menertibkan pelat nomor instansi atau lembaga yang menempelkan lambang-lambang lembaganya pada pelat nomor sehingga mengaburkan identitas nomor kendaraan. Penempelan lambang yang keliru itu, misalnya, sampai menutupi huruf pada pelat nomor kendaraanya.

"Kalau kedapatan ada pelat nomor yang tidak standar itu, kami akan mencopot pelat tersebut dan menilangnya," jelas Santika.

Dasar hukum penindakan pelanggaran itu adalah Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggar pasal ini dikenakan sanksi denda Rp 500.000," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com