Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Akui sebagai Pemilik Sah

Kompas.com - 18/07/2011, 17:38 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Kuasa hukum Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat, Chandrawila Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya sebagai pemilik sah lahan yang saat ini sedang diduduki massa.

Dia malah balik menuding dokumen yang dipakai dasar untuk pendudukan sekolah itu palsu.

Chandrawila mengemukakan hal itu saat berada di lokasi pendudukan sekolah itu, Senin (18/7/2011) petang.

Dia menyatakan bahwa sejak tahun 2010 yayasan yang dia wakili sudah mengantongi Hak Guna Bangunan yang berlaku hingga 30 tahun berikutnya. "Kami yang berwenang atas tanah ini," kata Chandrawila.

Chandrawila menjelaskan, tanah yang dipakai SMAK Dago merupakan tanah negara yang disita dari organisasi milik Belanda yang dianggap terlarang sejak tahun 1958. Oleh karena itu, yayasan hanya menggunakan tanah negara dan kini sudah mengantongi sertifikat HGB.

Hal tersebut bertolak belakang dengan penuturan koordinator massa yang menduduki SMAK Dago, Bastian Wangge. Dia menyatakan bahwa akar permasalahan ini terletak pada dokumen pinjam pakai antara pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan yayasan pada tahun 1972.

Dokumen itulah yang dipakai dasar untuk menggugat yayasan yang sedang mengurus dokumen HGB.

Sebaliknya, Chandrawila menuding bahwa dokumen yang dibawa massa itu palsu. Dia tetap berpegang pada kronologi yang dia sebutkan sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, massa masih menduduki SMAK Dago yang berada di depan Jalan Ir H Djuanda, tidak jauh dari jajaran factory outlet di Dago.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com