Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Audit Newmont

Kompas.com - 18/07/2011, 02:53 WIB

Bogor, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan hari Senin (18/7) ini dijadwalkan memulai proses audit dengan tujuan tertentu atau audit investigatif atas pembelian saham divestasi Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen oleh Pusat Investasi Pemerintah. Auditor akan diterima Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo, dilanjutkan ke kantor Pusat Investasi Pemerintah.

”Pada saat yang sama, Menteri Keuangan juga akan kembali meminta BPK mengaudit pembelian saham NNT sebesar 24 persen oleh konsorsium pemerintah daerah dengan swasta. Dengan ini, semua akan terungkap,” ujar Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/7).

Sebelumnya, pembelian sisa saham divestasi sebanyak 7 persen ini mengundang kontroversi karena tiga pemerintah daerah, yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, masih berniat membelinya. Namun, Menteri Keuangan bersikap tegas untuk membelinya dengan total nilai sekitar Rp 2,1 triliun.

Namun, hingga saat ini, transaksi pembelian saham 7 persen ini belum dibayar Kementerian Keuangan karena surat persetujuan perubahan struktur kepemilikan saham dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum terbit. Padahal, setelah pembelian ini, Kementerian Keuangan berniat menjual 25 persen dari 7 persen saham miliknya ke pemerintah daerah.

”Kami juga memastikan akan menempatkan seorang komisaris dari kalangan profesional di NNT. Jadi bukan dari PIP dan bukan saya, karena saya tidak mungkin punya waktu,” ujarnya.

Masih diperiksa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah meneliti kepemilikan 2,2 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh PT Indonesia Masbaga Investama. Kepemilikan saham itu dikhawatirkan mengurangi porsi saham pihak Indonesia di PT NNT sehingga tujuan divestasi tidak tercapai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, di Jakarta, Jumat, mengemukakan bahwa jika ditemukan fakta bahwa mekanisme divestasi tidak sesuai tujuannya, pemerintah akan meninjau kontrak atau perjanjian lain sesuai ketentuan hukum.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Investasi dan Produksi Kardaya Warnika, dalam siaran pers, menjelaskan, ada informasi bahwa telah terjadi perpindahan 2,2 persen saham PT NNT dari PT Pukuafu Indah ke PT Masbaga Investama. Dana yang digunakan Masbaga untuk membeli saham itu diduga didanai Newmont Ventures Limited.

Menurut Thamrin, filosofi divestasi adalah untuk kemakmuran rakyat berupa 51 persen saham dikuasai negara dan perusahaan milik warga negara Indonesia. Artinya, suara Indonesia 51 persen, sehingga kalau ada pemungutan suara, pihak Indonesia bisa menang. ”Kalau kurang dari 51 persen, berarti suara itu untuk orang asing,” ujarnya.

Kalau ditengarai 2,2 persen didanai orang asing, maka suara Indonesia tidak sampai 51 persen. ”Kami coba teliti, bagaimana bentuk pendanaan pembelian 2,2 persen saham itu, apa ada hubungannya dengan hak suara sehingga saham pemerintah jadi terdilusi apa tidak,” ujar Thamrin. (OIN/EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com