Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Uang, Suami Jual Istri dan Anak

Kompas.com - 13/07/2011, 15:25 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Tegalsari, Surabaya berhasil meringkus seorang suami yang nekat menjual istri dan dua anaknya sendiri dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

"Yang melaporkan saudara korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar informasi itu. Anggota kemudian melakukan strategi untuk menangkap pelaku," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung kepada wartawan di Mapolsek Tegalsari, Jalan Basuki Rachmat, Rabu (13/7/2011).

Pelaku berinisial Hen (41), warga Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Ia tidak sendirian, seorang rekannya berinisial Har (43), warga Jalan Petemon, juga diringkus karena turut bekerja sama dengan Hen mencari pelanggan bagi korban.

Polisi masih berusaha mengungkap kasus ini. Coki mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, bahkan terdapat sebuah jaringan tersendiri.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni terang-terangan menawarkan istrinya berinisial PYW (45) beserta anak pertamanya Ver (12) kepada laki-laki hidung belang.

"Ver usianya masih 12 tahun, tapi sudah dijual kepada puluhan laki-laki. Sekali transaksi, tersangka meminta harga Rp 200-Rp 350 ribu. Sedangkan satu anaknya lagi masih berusia balita dijual kepada seseorang di Kalimantan seharga Rp 7,2 juta," terang Coki Manurung.

Kapolsek Tegalsari Komisaris Polisi Musthofa menjelaskan, istri tersangka saat ini sedang berada di Bandung untuk menenangkan pikiran. Sedangkan anaknya, Ver, mengalami kondisi psikis luar biasa dan masih dalam perawatan sebuah lembaga sosial perlindungan anak di Surabaya.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan, sejak dipecat dari perusahaannya bekerja pada 1999, ia hanyalah seorang pengangguran dan tidak memiliki penghasilan tetap.

"Saya bingung mencari pekerjaan tidak pernah dapat. Makanya saya nekat menjual istri dan anak agar punya uang," ucap tersangka Hen.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com