Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Ternyata Sarat Kepentingan

Kompas.com - 11/07/2011, 21:56 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com — Kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) diduga sarat kepentingan dari pembuatnya.

Anggota DPD utusan Provinsi Gorontalo, Elnino M Hussein Mohi, menduga kuat, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan.

"Oleh karena itu, patut ditinjau kembali atau diperbaiki sebelum diberlakukan," kata anggota DPD Komite I yang membidangi hukum dan kepegawaian ini, Senin (11/7/2011).

Dia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/pb/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada PNS, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Menurutnya, peraturan ini memiliki tendensi agar si pembuat aturan beroleh pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji ke-13.

Dia menjelaskan, dalam peraturan itu, gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 itu didefinisikan pada Pasal 3 Ayat 1 sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan juni 2011. Istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.

Menurutnya, dalam gaji pasti melekat tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan umum lainnya, sedangkan khusus untuk tunjangan kinerja tidak melekat pada gaji karena itu tergantung pada penilaian kinerja.

Dia menilai, si pembuat peraturan mengerti akan hal ini sehingga dibuatkan semacam "jembatan" dengan istilah penghasilan sebulan.

Hal ini bertujuan agar tunjangan kinerja juga masuk menjadi komponen "gaji-13", padahal tunjangan kinerja puluhan kali lebih besar dibandingkan gaji.

Dia menambahkan, kinerja tidak dapat dihargai dua kali sebab untuk bulan Juni sudah dibayar pada bulan Juni sehingga tidak perlu lagi pembayaran dengan istilah gaji ke-13.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com