Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Kecelakaan Capai Rp 217 Triliun

Kompas.com - 09/07/2011, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2010 mencapai Rp 203 triliun-Rp 217 triliun atau 2,9 persen-3,1 persen dari total Produk Domestik Bruto Indonesia. Tingginya kerugian karena 67 persen korban kecelakaan dalam usia produktif. Tahun lalu, 31.234 orang menyerahkan nyawanya di jalan akibat kecelakaan.

Demikian sepenggal fakta dalam jumpa pers ”Program Aksi Keselamatan Jalan”, Jumat (8/7), yang dipimpin mantan Menteri Perhubungan Giri Suseno.

Direktur Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Prihartono mengatakan, pemerintah menargetkan tingkat fatalitas turun 80 persen pada tahun 2035. Sejumlah program aksi ”Dekade Aksi Keselamatan Jalan” telah pula disusun untuk mewujudkannya.

”Kami segera menegakkan hukum atas pelanggaran kecepatan. Lalu, menyempurnakan sistem perizinan surat izin mengemudi untuk meminimalkan potensi kecelakaan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Direktur Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hotma Simanjutak menegaskan, Kemhub sedang menyusun regulasi soal pembatasan kecepatan kendaraan di berbagai kelas jalan.

Terkait kecelakaan akibat pelanggaran batas kecepatan, disarankan oleh ahli transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, hanya dapat dikerjakan dengan efektif oleh industri otomotif. ”Batasi saja mesin motor sebesar 50 cc?” kata dia. (RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com