Jakarta, Kompas
Demikian sepenggal fakta dalam jumpa pers ”Program Aksi Keselamatan Jalan”, Jumat (8/7), yang dipimpin mantan Menteri Perhubungan Giri Suseno.
Direktur Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Prihartono mengatakan, pemerintah menargetkan tingkat fatalitas turun 80 persen pada tahun 2035. Sejumlah program aksi ”Dekade Aksi Keselamatan Jalan” telah pula disusun untuk mewujudkannya.
”Kami segera menegakkan hukum atas pelanggaran kecepatan. Lalu, menyempurnakan sistem perizinan surat izin mengemudi untuk meminimalkan potensi kecelakaan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Direktur Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hotma Simanjutak menegaskan, Kemhub sedang menyusun regulasi soal pembatasan kecepatan kendaraan di berbagai kelas jalan.
Terkait kecelakaan akibat pelanggaran batas kecepatan, disarankan oleh ahli transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, hanya dapat dikerjakan dengan efektif oleh industri otomotif. ”Batasi saja mesin motor sebesar 50 cc?” kata dia.