JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia siap menggugat Kementerian Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena pada 5 Mei 2001 memperpanjang izin PT Newmont Nusa Tenggara Proyek Batu Hijau membuang sisa tambang ke dasar laut Teluk Senunu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Pemberian izin itu dinilai merugikan nelayan dan tak sesuai mekanisme perundangan. Baca informasi selengkapnya di harian Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.