DENPASAR, KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib telah mengusulkan Agus Riyadi, narapidana kasus narkoba yang diduga masih aktif sebagai bandar narkoba di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, dipindah ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Agus yang merupakan mantan anggota Densus 88 Polda Bali ini sebelumnya hendak ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi gagal karena mendapat perlawanan rekan-rekannya sesama narapidana. "Pindahkan saja ke Nusakambangan, selesai. Saya sudah usulkan itu," kata Taswem Tarib kepada wartawan di kantornya, Senin (27/6/2011).
Nama Agus Riyadi mencuat setelah memicu kerusuhan massal di Lapas Kerobokan saat BNN hendak menjemputnya, Sabtu (25/6/2011). Sebagai bentuk solidaritas, narapidana lain berusaha menghalangi upaya petugas BNN dengan cara mengusir mereka keluar wisma. Bahkan, aksi tersebut sempat melukai Kalapas Kerobokan Siswanto dan seorang petugas BNN.
Akibat tindakan brutal narapidana yang kemudian meluas ke wisma lain, BNN memilih mundur dan mengurungkan niatnya menjemput Agus Riyadi. Sampai saat ini Agus Riyadi masih mendekam di Lapas Kerobokan. Adapun berita yang beredar bahwa Agus Riyadi telah ditangkap adalah tidak tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.