Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Citra Mandiri Dilaporkan

Kompas.com - 24/06/2011, 22:32 WIB

 

SOLO, KOMPAS.com - Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo, melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, ke Kepolisian Resor Kota Solo.

KPCBN menilai perusahaan itu melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena memerintahkan pembongkaran bangunan bersejarah pabrik es Saripetojo I di Solo, untuk dibangun mal.

Jumat siang (24/6/2011), empat pengurus KPCBN Solo memberikan berkas pelaporan di Sentra Pelayanan (SPK) Polres Solo.

Koordinator KPCBN Solo, Agus Arnawi, mengatakan, pabrik es Saripetojo I merupakan bangunan cagar budaya. Bangunan itu terdaftar di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan surat inventarisasi situs Nomor 11-72/Ska/TB/64.   

Bangunan itu juga telah diusulkan BP3 Jateng ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Hal itu merujuk pada surat BP3 Jateng Nomor 1388/101SP/BP3/P-IV/2010. 

Secara terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, mengaku, pembongkaran itu telah sesuai prosedur. Pembongkaran itu mengacu pada dua surat keputusan Wali Kota Solo.  

Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 646/116/I/1997 menyatakan pabrik itu termasuk 70 bangunan yang tidak masuk cagar budaya. Kemudian pada 23 April 2009, perusahaan daerah meminta lagi kejelasan status pabrik es.  

"Melalui Surat Keputusan Nomor 044/293/BSP/1V/2009, wali kota memastikan pabrik es Saripetojo I bukan bangunan cagar budaya," kata Sayuti.  

 

Untuk menjaga harmonisasi, Sayuti menambahkan, perusahaan daerah telah menghentikan pembongkaran sementara waktu. Kini tinggal menunggu hasil penetapan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com