Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parmalim Miliki Balai Parsantian

Kompas.com - 23/06/2011, 21:25 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Setelah enam tahun berjuang mendirikan rumah ibadat di Kota Medan, warga penghayat Parmalim akhirnya bisa beribadat di Balai Parsantian ginomongan ni Bale Pasogit Partonggoan yang berdiri di Kelurahan Binje, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Ratusan penghayat Parmalim yang merupakan agama asli Batak itu mengucapkan syukur dengan melakukan peribadatan perdana Rabu (23/6/2011). Seusai peribadatan, warga Parmalin mengucapkan syukur dalam upacara peresmian bersama pemerintah dan warga setempat.

Pimpinan Pusat Parmalim Hutatinggi Raja Marnangkok Naipospos Raja Ihutan Parmalim mengatakan, seluruh proses pembangunan balai dilakukan oleh warga Kelurahan Binje, yang merupakan menganut berbagai agama. "Mereka justru bukan penghayat Parmalim," katanya.

Saat ini Parmalim memiliki sekitar 30 Balai Persantian di seluruh Indonesia. Di Jakarta dan Batam sudah lebih dulu didirikan, sementara di Medan pendiriannya sempat terhambat.

Menurut Halasan Sirait, pemimpin pembangunan balai, selama ini pembangunan rumah ibadat itu tersendat karena sosialisasi yang kurang tentang penghayat dan Parmalim. "Setelah kami terbuka dan melibatkan seluruh warga masyarakat, pembangunan berjalan lancar," tutur Sirait.

Op Torang br Purba (68), warga Jalan Air Bersih, yang hadir dalam peresmian itu mengatakan, masyarakat mendukung pembangunan Balai Persantian Parmalim itu.

Sebelumnya, lanjut Br Purba, memang pernah ada kendala dari pihak-pihak yang kurang paham dan salah tafsir soal Parmalim, namun setelah komunikasi berjalan lancar, warga sepenuhnya mendukung.

"Mereka inilah justru yang melestarikan adat asli Batak," tutur Br Purba. Apalagi Indonesia adalah negara yang majemuk yang sangat menghargai perbedaan.

Kepala Seksi Kerja Sama Lembaga Budaya dan Kemitraan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumut Humala Pardede mangatakan, pemerintah menjamin keberlangsungan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penghayat termasuk Parmalim diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 37 Tahun 2003 tentang administrasi kependudukan dan PP Nomor 23 Tahun 2006.

Selain itu, juga diatur dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor  41 Tahun 2009.

"Selama ini pembangunan terkendala karena kurangnya sosialisasi, padahal pemerintah mengakui dalam kelompok penghayat," kata Humala. Diakui Humala, dominasi agama-agama besar membuat agama asli termasuk Parmalim tenggelam dan tidak dikenal masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com