Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Bukittinggi Ditahan

Kompas.com - 23/06/2011, 03:01 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Daerah Bukittinggi, Khairul, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu (22/6/2011), dalam kasus penggelembungan dana pembelian tanah di Bukittinggi senilai Rp 1,2 miliar. Khairul sudah ditetapkan sebagai tersangka setahun lalu. Dia mulai diperiksa jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak pukul 10.00.

Setelah pemeriksaan selama enam jam, Khairul yang mengenakan kemeja putih itu langsung dibawa ke LPM Muaro Padang, Provinsi Sumatera Barat, menggunakan mobil Toyota Kijang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ikhwan Ratsudi membenarkan penahanan terhadap Khairul dalam kasus serupa dengan anggota DPR, mantan Wali Kota Bukit Tinggi Djufri, yang telah lebih dulu ditahan kejaksaan pada Rabu (8/6/2011).

"Penahanan Khairul merupakan tanggung jawab penyidik, sebagaimana diatur dalam KUHAP mempermudah penyidikan," ujarnya, Rabu.

Proyek pengadaan tanah yang melibatkan Khairul dan Djufri yang saat itu menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota terjadi pada tahun 2007. Dalam proyek bernilai Rp 3,6 miliar tersebut, Khairul menjabat sebagai ketua proyek pengadaan tanah, sementara Djufri sebagai penanggung jawab proyek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com