Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Kasus Ruyati Momentum Perbaikan

Kompas.com - 20/06/2011, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Heru Lelono mengatakan, pemerintah harus mengambil momentum eksekusi mati Ruyati binti Satubino, tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi, untuk memperbaiki pengiriman tenaga kerja Indonesia, mulai dari hulu hingga hilir. Jangan biarkan meninggalnya Ruyati menjadi sia-sia. Heru juga meminta semua pihak tak mencari kambing hitam dan saling menyalahkan.

"Pemerintah tidak boleh melarang warga negaranya bekerja. Negara harus melindungi mereka dengan aturan yang tepat. Namun, pekerja juga harus menaati aturan dan hukum yang berlaku di negara tujuan. Demikian pula perusahaan pengirim TKI, yang sering lebih banyak mendapatkan keuntungan. Sedangkan negara tujuan TKI juga harus diseleksi sehingga kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja dapat berkembang menjadi memberikan perlindungan terhadap hal yang lebih universal, yaitu hak hidup manusia," kata Heru melalui layanan pesan singkat, Senin (20/6/2011).

Heru mengatakan, pemerintah bersama pelaku ekonomi di Indonesia terus bekerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperbanyak lapangan pekerjaan. Selain itu, Heru juga meminta kementerian terkait untuk melakukan moratorium tenaga kerja di Arab Saudi. Sikap pemerintah Arab Saudi yang tak menginformasikan eksekusi mati Ruyati kepada perwakilan Indonesia di negara tersebut dikecam.

"Menakertrans sebaiknya terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yang lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI. Selain menetapkan aturan, evaluasi dan pengawasan rutin juga harus dilakukan. Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru, bahkan korban yang tidak perlu," kata Heru.

Ia juga menekankan persyaratan dan pendidikan awal para calon tenaga kerja harus menjadi perhatian para perusahaan penyalur tenaga kerja. Perusahaan penyalur diminta tidak lepas tanggung jawab ketika para pahlawan devisa tersebut telah bekerja di luar negeri.

"Masalah hukum yang terjadi pada para TKI yang mereka kirim juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab mereka, termasuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para TKI terhadap aturan, norma, dan hukum di negara yang dituju. Undang-undang dan aturan hukum negara setempat belum tentu sama dengan di Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

    Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

    Nasional
    Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

    Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

    Nasional
    Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

    Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

    Nasional
    Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

    Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

    Nasional
    Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

    Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

    Nasional
    Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

    Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

    Nasional
    Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

    Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

    Nasional
    Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

    Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

    Nasional
    Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

    Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

    Nasional
    Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Seterkenal Ganjar dan Gibran pada Pilkada 2024

    Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Seterkenal Ganjar dan Gibran pada Pilkada 2024

    Nasional
    Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

    Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

    Nasional
    Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

    Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

    Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

    Nasional
    Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

    Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

    Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com