Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sang Penghasut" Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 09/06/2011, 15:43 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Supriyanto yang didakwa menjadi penghasut dalam kerusuhan yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan, Kamis (9/6/2011).

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, dan Supriyanto bisa langsung bebas. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Menurut salah satu pengacara Supriyanto, M Sahir, dalam fakta persidangan kliennya menyebutkan hanya menerima pesan singkat (SMS) dari Syihabuddin, dan meneruskannya kepada sejumlah warga.

Bahkan, ketika terjadi kerusuhan, Supriyanto tengah makan siang. "Namun, untuk mempercepat bebasnya, kami sepakat untuk menerima vonis tersebut," kata Sahir.

Sementara Supriyanto yang dijemput  tetangga dari kampung menyatakan kegembiraannya karena hari Minggu (12/6/2011) ia bisa beraktivitas seperti biasa. "Kalau dalam hati saya belum bisa menerima kalau dinyatakan bersalah. Apalagi saat kerusuhan terjadi saya sedang makan siang. Saya sendiri cuma meneruskan SMS dari Kiai Syihab untuk menghadiri mujahadah, bukan demo," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com